Hukum dan Kriminal

Jual Beli Jabatan, Penyidik KPK RI dan Wali Kota Tanjungbalai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 22 April 2021 - 23:30 | 43.29k
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers, di kantor KPK RI, soal Jual beli jabatan. (FOTO: tangkapan layar Konferensi pers KPK RI)
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers, di kantor KPK RI, soal Jual beli jabatan. (FOTO: tangkapan layar Konferensi pers KPK RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Ketiga tersangka tersebut antara lain Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), sopir Syahrial, MH seorang pengacara dan penyidik KPK RI, Steppanus Robin Pattuju (SRP).

"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers, Kamis (22/4/2021) malam.

Firli menjelaskan, tersangka Steppanus dan MH dijerat dengan pasal yang sama. Sedangkan untuk Syahrial dijerat dengan pasal berbeda.

Tersangka SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana.

"Sedangkan tersangka MS melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Sekedar diketahui saat ini, Steppanus dan MH kini sudah ditahan KPK RI. Dan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh lembaga antirasua tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES