Hukum dan Kriminal

Terdakwa Penipuan Pembangunan Infrastruktur Penunjang Tambang Divonis 30 Bulan Penjara

Kamis, 22 April 2021 - 22:57 | 38.54k
Terdakwa perkara penipuan pembangunan infrastruktur penunjang tambang nikel, Christian Halim saat sidang putusan, Kamis (22/4/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Terdakwa perkara penipuan pembangunan infrastruktur penunjang tambang nikel, Christian Halim saat sidang putusan, Kamis (22/4/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Terdakwa perkara penipuan pembangunan infrastruktur penunjang tambang nikel, Christian Halim terbukti bersalah. Christian divonis 30 bulan penjara atau 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/4/2021). 

"Mengadili, menyatakan semua unsur pidana terpenuhi. Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar ketua Majelis Hakim Ni Made Pernami saar membacakan amar putusannya.

Pertimbagan majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit. Perbuatan terdakwa juga dinilai telah merugikan pihak lain.

Sementara, hal yang dijadikan pertimbangan keringanan hukuman adalah terdakwa belum pernah dipenjara sebelumnya.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Ariato langsung menyatakan banding, kendati vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang pihaknya ajukan.

Novan mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah memenuhi unsur keadilan. Penerapan pasal pun sudah sesuai dakwaan mereka.

Meski demikian, alasan pihaknha menyatakan banding karena masa penahanan terdakwa akan habis beberpa hari kedepan. Masa tahanan terdakwa habis pada tanggal 24 April 2021.

"Agar tidak ada cela untuk terdakwa lepas, kita harus menyatakan  banding. Dan, kita akan melaporkan hal ini kepada pimpinan," ujar jaksa Novan.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Jaka Maulana mengatakan bahwa vonis tersebut merupakan uraian dari materi yang ada dalam tuntutan JPU. Menurutnya Majelis hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang.

"Kita akan banding, meskipun tadi kita menyampaikan masih pikir-pikir," ujar Jaka.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa penipuan pembangunan infrastruktur penunjang tambang dijerat pasal 378 Jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES