Peristiwa Daerah

Anggota DPRD Jawa Timur Ajak Masyarakat Tidak Mudik

Kamis, 22 April 2021 - 21:03 | 29.38k
Ahmad Athoillah, Anggota DPRD Jatim fraksi PKB saat mengisi pengajian online di Graha Gus Dur, Jombang (Foto: Rohmadi/TIMES Indonesia)
Ahmad Athoillah, Anggota DPRD Jatim fraksi PKB saat mengisi pengajian online di Graha Gus Dur, Jombang (Foto: Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Ahmad Athoillah, anggota DPRD Jawa Timur mengajak masyarakat untuk menaati peraturan pemerintah tentang larangan mudik lebaran 2021 mendatang.

Ajakan tersebut disampaikan disela-sela ngaji kitab Idhotun Nasyi'in secara online menjelang buka puasa yang dilaksanakan oleh DPC PKB Jombang di Graha Gus Dur, Denanyar, Jombang. Kamis (22/4/2021).

Pria yang akrab disapa Gus Aik ini menjelaskan, kitab Idhotun Nasyi'in karangan Syekh Musthafa Al-Ghalayani merupakan kitab  yang bagus sebagai pegangan atau pedoman terutama para kaum muda. Banyak penjelasan yang relevan untuk digunakan dimasa kini.

"Pada bab ini menjelaskan seseorang dalam bertindak tidak boleh ngawur. Artinya ojo sak penak e dewe (jangan semaunya sendiri) dalam mengambil keputusan," ungkapnya.

Beliau mengibaratkan dalam mengambil keputusan apapun harus dipertimbangkan baik buruknya kebelakang. Seperti halnya keputusan pemerintah yang baru-baru ini menjadi perbincangan yaitu larangan mudik di masa pandemi tahun 2021 ini. Jangan langsung menghakimi dan menolak secara mentah-mentah.

Namun, bisa dipelajari terlebih dahulu apa dampak negatifnya dan apa dampak positifnya. Tentunya pemerintah sudah mempertimbangkan dengan matang mengenai kebijakan ini. Mungkin sudah melihat dampak yang ditimbulkan di luar negeri seperti apa, sehingga diimbau untuk tidak mudik.

"Tidak masalah pemerintah melarang saya tidak mudik. Asalkan jangan kau larang aku untuk bersamamu dik. Bukan begitu," kata Gus Aik dengan nada yang lemah gemulai khas dengan senyumnya.

Sementara ini dia berpesan menahan rasa rindu sampai nanti pada puncak kerinduan itu akan tiba. Gus Aik meminta semua pihak menaati peraturan tidak mudik dari pemerintah untuk sementara waktu demi kebaikan bersama.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy resmi melarang mudik 2021. Pemerintah resmi memutuskan melarang mudik lebaran tahun ini mulai 6-17 Mei 2021  mendatang dan menetapkan liburan Idul Fitri hanya satu hari.

Ketentuan larangan mudik 2021 ini berlaku untuk seluruh ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Kemudian, baru baru ini pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah.

Menurut Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo, maksud addendum atau tambahan klausul Surat Edaran ini untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES