Hukum dan Kriminal

Polsek Sukun Berhasil Ringkus 8 Pengguna Narkoba di Kota Malang

Kamis, 22 April 2021 - 20:32 | 195.72k
Kapolsek Sukun saat merilis kasus penggunaan narkoba di halaman Polsek Sukun, Kota Malang, Kamis (22/4/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kapolsek Sukun saat merilis kasus penggunaan narkoba di halaman Polsek Sukun, Kota Malang, Kamis (22/4/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Dalam waktu empat bulan selama 2021 ini, Polresta Malang Kota melalui Polsek Sukun berhasil meringkus delapan pengguna narkoba di Kota Malang mulai dari usia muda hingga tua.

Kepemilikan ataupun penggunaan narkoba dari delapan tersangka tersebut lebih banyak narkotika berjenis sabu dan ganja. Dari pengakuan para pelaku saat dirilis Polsek Sukun, kebanyakan dari para tersangka tersebur berdalih menggunakan narkotika jenis sabu atau ganja tersebut untuk beraktifitas sehari-hari, seperti melakukan pekerjaan agar stamina mereka kuat.

Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto saat merilis kedelapan tersangka tersebut di Mapolsek Sukun, Kamis (22/4/2021) mengatakan dengan gencarnya penangkapan para pengguna ataupun pengedar narkoba tersebut menjadi salah satu tujuan dari Polri untuk memerangi narkoba.

"Delapan tersangka ini berada di wilayah kita saat ditangkap. Ini menjadi bagian dari Polri juga untuk memerangi narkoba yang bisa merusak generasi bangsa," ujarnya.

Kedelapan tersangka tersebut sebenarnya terbagi dari enam kasus berbeda dan waktu penangkapan yang berbeda. Pertama yakni dua sahabat berinisial IA dan DS yang ditangkap Polsek Sukun di Jl Bandulan dengan kepemilikan sabu seberat setengah gram.

"Mereka ini beli sabu patungan dan digunakan bersama-sama. Dari pengakuan mereka itu untuk kerja, jadi kalau gak pakai lemes," katanya.

Berikutnya, adapun juga DF yang juga ditangkap atas kepemilikan ganja dengan jumlah yang cukup banyak. Jumlah yang diamankan oleh pihak Polsek Sukun, yakni sekitar tujuh bungkus ganja dengan masing-masing paket seberat 500 gram. 

Kemudian dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang tersebut dengan alasan hanya disuruh untuk mengambil barang tersebut oleh seseorang yang masih dalam penyelidikan melalui salah satu jasa ekspedisi pengiriman. 

"Penuturan pelaku memang dia bilang gak ikut jual cuma di suruh ambil saja. Jadi itu sistem ranjau ya, berkomunikasi melalui telpon saja dan tidak bertemu," ungkapnya.

Selanjutnya, penangkapan atas kepemilikan ganja juga dilakukan kepada tersangka FR yang kedapatan sedang mengantongi bungkus rokok dengan satu klip plastik berisi ganja didalamnya. FR sendiri ditangkap di Jl Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Tersangka FR itu dapat dari B dan B itu menyuruh orang untuk transaksi di SPBU Sukun sekitar 20.30 WIB," imbuhnya.

Salah satu kasus yang menarik dalam rilis tersebut, yakni tersangka berinisial DS yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari warga binaan Lapas Kelas I Madiun. 

"Dulu pernah kenal sama dia (W warga binaan Lapas Kelas I Madiun) saat di Malang. Dia sekarang masuk lapas Madiun, layaran dari lapas Malang. Kenalnya itu pas belum masuk penjara," pengakuan DS.

Akhirnya, dari delapan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja dalam enam kasus berbeda, mereka harus menerima konsekuensi dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan akan dihukum sesuai Undang-Undang Narkotika sesuai dengan perbuatan masing-masing pelaku.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES