Peristiwa Nasional MPR Rumah Kebangsaan

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat Dukung Larangan Mudik Lebaran Dipercepat

Kamis, 22 April 2021 - 19:03 | 32.31k
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. (Foto: Wikipedia).
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. (Foto: Wikipedia).
FOKUS

MPR Rumah Kebangsaan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan pengetatan persyaratan perjalanan sebelum dan sesudah masa larangan mudik lebaran harus dimaknai sebagai upaya pencegahan yang terukur agar sebaran Covid-19 di tanah air bisa terkendali.

"Kita harus memahami upaya pengetatan persyaratan tersebut sebagai bagian dari pengendalian Covid-19 di saat terjadi potensi pergerakan masyarakat dari satu daerah ke daerah lain," ucap Rerie, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Sebelumnya, Satuan tugas penanganan Covid-19 menerbitkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dalam adendum surat tersebut, Satgas Covid-19 mengumumkan pengetatan persyaratan perjalanan pada H-14 hingga H+7 larangan mudik yang telah ditetapkan antara 6-17 Mei 2021, sehingga pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. 

Menurut Rerie, untuk mengefektifkan pemberlakuan kebijakan tersebut Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi yang masif mengingat kebijakan itu diterbitkan di saat sebagian masyarakat melakukan mudik lebih awal.

Setiap perubahan kebijakan, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, harus segera disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang sesat.

Di sisi lain, ujar Rerie, para pemangku kepentingan di daerah harus segera merespon kebijakan yang diterbitkan Satgas Covid-19 di tingkat pusat tersebut.

Pertambahan jumlah positif Covid-19, ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, memang menunjukkan tanda-tanda menurun, dalam beberapa pekan terakhir.

Namun, positivity rate nasional per 19 April 2021 masih tercatat 11,4%. Itu berarti berdasarkan standar WHO, sebaran Covid-19 masih jauh dari terkendali.

Berdasarkan kondisi tersebut, jelas Rerie, langkah pengetatan yang diumumkan Satgas Covid-19 itu cukup beralasan. "Sehingga kita tidak boleh lengah dan mengabaikan protokol kesehatan, apalagi berkerumun," tegasnya.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menambahkan disiplin memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan, juga harus menjadi norma baru dalam keseharian masyarakat.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES