Pemerintahan

Perpanjangan PPKM Mikro, Bupati Magetan Minta Warganya Tidak Mudik Lebaran

Kamis, 22 April 2021 - 13:02 | 32.52k
Bupati Magetan, Suprawoto (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Bupati Magetan, Suprawoto (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAGETANBupati Magetan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 20 April hingga 3 Mei 2021. Perpanjang ini merupakan keenam kalinya setelah PPKM Mikro jilid kelima berakhir pada 19 April kemarin.

Instruksi Bupati Magetan Nomer 6 Tahun 2021 yang menerangkan tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corina Virus Desease 2019.

"PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/ Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Agama dan Adat serta pemuda karang taruna dan relawan lainnya," ujar Bupati Magetan, Suprawoto, Kamis (22/4/2021).

Dalam Instruksi Bupati Magetan tersebut juga tertuang, untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya IdulFitri 1442 H/ Tahun 2021 maka dilakukan kegiatan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari

Raya Idul Fitri Tahun 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada diwilayahnya.

"Jika terdapat masyarakat melakukan perjalanan lintas Provinsi / Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, maka kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 Jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi kabupaten/kota," ungkapnya.

Lalu untuk sektor esensial dibuka 100 persen seperti kesehatan bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, Industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu hingga kebutuhan sehari-hari masyarakat.

"Namun penerapan protokol kesehatan harus diterapkan secara lebih ketat," jelasnya seperti yang dikutip dalam Instruksi Bupati Magetan Nomor 6 Tahun 2021. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES