Pemerintahan

Pembayaran Santunan PT Jasa Raharja DIY Alami Penurunan

Rabu, 21 April 2021 - 18:05 | 36.39k
Petugas PT Jasa Raharja DIY saat mendatangi rumah korban kecelakaaan lalu lintas untuk mencairkan santunan. (FOTO: Dok. Jasa Raharja DIY)
Petugas PT Jasa Raharja DIY saat mendatangi rumah korban kecelakaaan lalu lintas untuk mencairkan santunan. (FOTO: Dok. Jasa Raharja DIY)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Tahun ini, pembayaran santunan kecelakaan lalu lintas oleh PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta (PT Jasa Raharja DIY) mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.

Penurunan santunan tersebut terjadi pada periode yang sama yaitu Januari hingga Maret 2021 dibandingkan periode Januari hingga Maret 2020. Turunnya pembayaran santunan tersebut karena korban kecelakaan lalu lintas, baik yang luka-luka maupun meninggal duni mengalami penurunan.

“Tercatat, periode Januari hingga Maret 2020 jumlah santunan sebesar Rp 20,3 miliar. Sedangkan periode Januari hingga Maret 2021 jumlah pembayaran santunan hanya berkisar Rp 16,1 miliar,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta, Agus Doto Pitono kepada TIMES Indonesia, Rabu (21/4/2021).

Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964, Jasa Raharja akan memberikan perlindungan kepada penumpang angkutan umum darat, laut, udara, baik kepada korban maupun ahli waris. Begitu juga dengan UU Nomor 34 Tahun 1964 yang melindungi orang di luar dari kendaraan apabila kendaraan yang digunakan mengakibatkan kerugian, tabrakan atau sejenisnya.

Terhitung hingga Maret 2021 ini melalui data jaringan pelayanan, terdapat 61 rumah sakit di seluruh DIY sudah terkoneksi dengan sistem Jasa Raharja melalui aplikasi V-Klaim BPJS Kesehatan.

Korban kecelakan lalu lintas hanya yang terjamin oleh Jasa Raharja hanya cukup melaporkan ke kepolisian dengan laporan polisi. Selanjutnya, Jasa Raharja yang bekerja. Kehadiran Jasa Raharja merupakan bentuk kepedulian negara untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas. Sehingga, korban laka lantas bisa mendapatkan pertolongan dan penanganan yang maksimal dari rumah sakit.

“Melalui data rekapitulasi profesi periode Januari hingga Maret 2021, korban yang mengalami kecelakaan laka lantas rata rata merupakan usia produktif. Yaitu, kalangan pelajar/mahasiswa sebagai usia penerima santunan dari PT Jasa Raharja Yogyakarta,” terang Agus.

Berbagai upaya telah dilakukan PT Jasa Raharja untuk mengurangi tingkat kecelakaan di wilayah Yogyakarta. Salah satunya ialah melalui sejumlah sosialisasi yang secara kontinyu diadakan, baik secara konvensional maupun secara virtual. Sasarannya adalah pelajar tingkat SMA/SMK sederajat di zona wilayah yang rawan terjadi kecelakaan di Yogyakarta.

Tak hanya itu, PT Jasa Raharja DIY juga aktif dalam kegiatan sosialisasi melalui talkshow yang diselenggarakan oleh sejumlah media televisi maupun radio lokal yang ada di Yogyakarta.“PT Jasa Raharja juga aktif mengadakan kegiatan CSR di era pandemi Covid-19 seperti bekerjasama dengan sejumlah mitra perusahaan untuk menyelenggarakan rapid test gratis guna memutus rantai persebaran Covid-19,” terang Agus. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES