Hukum dan Kriminal

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Baru Korupsi Pasar Manggisan Segera Disidangkan

Rabu, 21 April 2021 - 15:58 | 35.41k
Kepala Kejari Jember, Zullikar Tanjung (tengah) didampingi Kasi Pidsus, Setyo Adhi Wicaksono (kiri) dan Kasi Intel, Agus Budiarto. (Foto: Muhammad Faizin/TIMES Indonesia)
Kepala Kejari Jember, Zullikar Tanjung (tengah) didampingi Kasi Pidsus, Setyo Adhi Wicaksono (kiri) dan Kasi Intel, Agus Budiarto. (Foto: Muhammad Faizin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Berkas penyidikan untuk dua tersangka baru kasus korupsi Pasar Manggisan, telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari Jember dan akan segera masuk ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, kedua tersangka akan menghadapi persidangan yang digelar di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo. 

“Hari ini telah dilakukan penyerahan tahap kedua berkas perkara untuk dua tersangka yakni AS dan MHS, dari tim penyidik ke penuntut umum. Selanjutnya kita kirim ke PN Tipikor Surabaya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Zullikar Tanjung dalam jumpa pers yang digelar Rabu (21/04/2021). 

Kedua tersangka tersebut, yakni Agus Salim dan Muhammad Hadi Sakti masing-masing berperan sebagai Direktur Utama dan Kuasa Direktur dari PT Dita Putri Waranawa, kontraktor penggaran proyek Pasar Manggisan yang kemudian berujung masalah. 

“MHS ini sebenarnya tidak ada dalam struktur perusahaan, tetapi kemudian dibuat seolah-olah ada di sana. Tentu ada fee di sana,” lanjut Zulfikar. 

Adapun Agus Salim dan Muhammad Hadi Sakti ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Januari 2021.

Namun, keduanya sempat beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sejak sebelum menyandang status sebagai tersangka.

Hadi Sakti akhirnya datang memenuhi panggilan perdana pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejari Jember pada 8 Februari 2021 lalu.

Sedangkan Agus Salim memilih buron.
 

Agus Salim akhirnya ditangkap pada 24 Maret 2021 lalu di salah satu hotel mewah di Jakarta.

Ia ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejari Jember dan langsung ditahan di Jember. 

Penetapan tersangka untuk dua bos PT Dita Putri Waranawa ini merupakan hasil pengembangan dari putusan untuk terdakwa Edy Shandi Abdurrahman, kontraktor penggaran yang menggunakan bendera PT Dita Putri Waranawa.

Dalam kasus ini, negara dirugikan lebih dari Rp 1,3 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk diketahui, berkas penyidikan untuk dua tersangka baru kasus korupsi Pasar Manggisan, telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari Jember dan akan segera masuk ke tahap penuntutan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES