Hukum dan Kriminal

Tim Gabungan BNN Ungkap Kasus Narkotika di Banyumas dan Jepara

Rabu, 21 April 2021 - 13:43 | 82.57k
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan didampingi Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono saat menjelaskan kasus narkotika di Banyumas dan Jepara di halaman Gedung BNN Banyumas. (FOTO: Sutrisno/TIMES Indonesia)
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan didampingi Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono saat menjelaskan kasus narkotika di Banyumas dan Jepara di halaman Gedung BNN Banyumas. (FOTO: Sutrisno/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PURWOKERTO – Tim gabungan BNNK Banyumas dan BNN Provinsi Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis Tembakau Gorila (Syntetic Canabinoid) sebanyak ± 233 gram.

Dalam pres conference yang digelar di BNNK Banyumas yang dipimpin oleh Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan, Rabu (22/4/2021) terungkap bahwa modus pengiriman narkotika melalui paket via jasa pengiriman. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya Tim melihat ada pengiriman paket yang diduga di dalamnya berisi narkotika atas nama Oviee

BNNK Banyumas 2

Selanjutnya pada 7 April 2022, tim mengamankan seorang wanita  ibu rumah tangga penerima paket berinisial IN alias Oviee (29) di Desa Dukuhwaluh, Kembaran, Banyumas. Oviee mengaku mengetahui bahwa paket yang diterimanya tersebut berisi narkotika jenis Tembakau Gorila milik temannya yang bernama FR yang kini masih DPO.

Dari informasi tersebut petugas kemudian menggeledah rumah Oviee dan menemukan 9 paket Tembakau Gorila siap edar berikut barang bukti lain berupa timbangan digital, bungkusan plastik klip bening dan HP.

Benny menambahkan anggotanya juga mengamankan seorang lelaki berinisial SDP als Dino (24 tahun) yang diduga turut bekerjasama mengedarkan narkotika.

"Tersangka Oviee mengaku sudah beberapa kali menerima paket Tembakau Gorila yang kemudian dipecah dan diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya atas perintah FR (DPO) dengan sistem ditempel di suatu tempat dan setelah dibayar oleh pembelinya, alamat narkotika tersebut akan diberitahukan melalui WhatsApp," katanya.

Untuk menarik pembelinya yang rata-rata remaja, pelaku Oviee menempeli setiap bungkusan narkotika dengan stiker-stiker bergambar menarik bertuliskan seperti: Flying High With the King Bunny, Rumput King, Slip Knot, Rascora   Not for Beginner, Street Cums dan Wizzard Street Cums X Space Trip.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah 2 bungkus narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat keseluruhan ± 210 gram, 9 paket narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat keseluruhan ± 23 gram, 1 bungkus narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat ± 1,08 gram.

Selain itu juga disita 2 buah handphone, dan 1 buah timbangan digital. Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke kantor BNNK Banyumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Penggolongan Narkotika.

Brigjen Pol Benny Gunawan juga menerangkan penangkapan kurir narkotika inisial Ds alias Bakso (26 tahun) warga Mulyoharjo, Jepara, Kabupaten Jepara pada Minggu 28 Maret 202. DS ditangkap saat hendak mengirimkan paket sabu tersebut menggunakan sepeda motor warna merah dengan Nopol K 3856 RV.

Dari tangan tersangka ditemukan 2 paket yang dikemas dalam bungkus permen seberat 0,6 gram yang akan dijual pada pelaku lain inisial MR (43 tahun)

BNNK Banyumas 3

Berkat penangankapan tersebut petugas kemudian mengembangkan perkara tersebut. Petugas mengamankN MR warga Tulakan, Kecamatan Donorojo Jepara yang menjadi kurir untuk mengambil paket narkotika jenis sabu yg disimpan di sela tiang telepon di pinggir jalan.

Tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar tempat yang dimaksud dan berhasil menemukan 1 (satu) paket narkotika yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam dengan berat brutto 26 gram.

"Dari penggeledahan di rumah tersangka MR, ditemukan barang bukti lain berupa 1 alat timbangan, 1 pack plastik klip kecil dan 1 alat hisap sabu atau bonk serta 1  unit HP.

Tersangka MR diperintah oleh seorang Napi LP Kelas I Kedungpane Semarang bernama Andu Sutiyono alias Ganden (47), untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut untuk diedarkan di wilayah Jepara dan sekitarnya, " terang Benny.

Sebelum melakukan peggeledahan, Kepala BNNP Jateng Benny Gunawan telah berkoordinasi dengan jajaran LP Kelas I Kedungpane Semarang untuk mengamankan tersangka Andi Sutiyono yang sedang menjalani vonis 7 tahun.

Petugas menyita beberapa barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 26 gram. 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 0,6 gram, 2 buah HP/Handphone, 1 unit sepeda motor, 1 unit timbangan digital, 4 bungkus plastik klip bening.

Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti narkotika dibawa ke kantor BNN Provinsi Jateng guna penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES