Peristiwa Nasional

Ini Titik Pos Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021 di Kabupaten Malang

Rabu, 21 April 2021 - 12:38 | 178.83k
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar ketika meninjau pos check poin lebaran tahun lalu. (Foto : dok TIMES Indonesia).
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar ketika meninjau pos check poin lebaran tahun lalu. (Foto : dok TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, MALANG – Sejumlah pos penyekatan antisipasi pemudik di Kabupaten Malang, Jawa Timur disiapkan guna mendukung peraturan pemerintah terkait Larangan Mudik Lebaran 2021.

Kepala Dishub Kabupaten Malang, Eka Hafi Lutfi mengatakan, ini sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Untuk mencegah adanya mudik Lebaran sesuai instruksi pemerintah pusat, kita berencana akan melakukan penyekatan di perbatasan dan exit tol,"  ujarnya, Rabu (21/4/2021) siang.

pos check poin lebaran tahun laluPetugas gabungan ketika mengecek kendaraan pemudik pada lebaran tahun lalu. (Foto : dok TIMES Indonesia).

Lutfi mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Malang, Dishub Kabupaten Malang, akan melakukan penyekatan di beberapa titik terutama di tol dan perbatasan.

Diantaranya di Exit Tol Lawang, Exit Singosari, Exit Pakis, di perbatasan Kabupaten Malang-Blitar di Sumberpucung, dan perbatasan Kabupaten Malang-Kabupaten Lumajang di Ampelgading.

"Seperti tahun lalu, di perbatasan-perbatasan juga dilakukan penyekatan. Bedanya tahun lalu adalah Pos Check Poin. Sekarang, penyekatan," kata mantan Kepala BPBD kabupaten Malang ini.

Selain penyekatan, lanjut Lutfi, Dishub bersama Polres Malang, juga akan mendirikan beberapa pos untuk pelayanan dan memantau kemacetan. Pihaknya sudah menyiapkan beberapa titik ini.

Diantaranya, Pos pelayanan perempatan Pos Lantas simpang empat Karanglo, Singosari, Pos pantau kemacetan Kepuharjo dan JLS (Jalur Lintas Selatan) Simpang empat Bantur.

pos check poin lebaran tahun lalu 1Kendaraan luar kota ketika di putar balik pada Lebaran tahun lalu. (Foto : dok TIMES Indonesia).

"Selain penyekatan, kami juga akan melakukan pengetatan di simpul-simpul transportasi untuk mencegah adanya persebaran Covid-19 di masa libur hari raya keagamaan ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, pos penyekatan di Kabupaten Malang akan mulai beroperasi 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang sesuai dengan aturan Larangan mudik lebaran 2021. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES