Peristiwa Daerah

Untuk Bisa Mudik Lokal Banyumas Diusulkan Menjadi Wilayah Aglomerasi

Selasa, 20 April 2021 - 19:56 | 84.31k
Kabid Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Hermawan. (FOTO: Hermawan for TIMES Indonesia)
Kabid Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Hermawan. (FOTO: Hermawan for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUMAS – Larangan mudik lebaran 1442 H kembali diingatkan Pemerintah. Kebijakan ini diterapkan terhitung mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Bahkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy turut menyampaikan bila larangan mudik lebaran 2021 berlaku untuk semua warga.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahupon 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Dishub Banyumas 1

Kendati resmi dilarang, terdapat pengecualian 8 wilayah yang masih memperbolehkan masyarakat melakukan mudik namun bersifat lokal.

Wilayah-wilayah itu disebut berada dalam wilayah aglomerasi. Istilah wilayah aglomerasi sendiri pertama kali disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Wilayah aglomerasi dapat diartikan beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Di Indonesia ada 8 wilayah yang masuk dalam aglomerasi sehingga masih perkenankan untuk melakukan lintasan mudik.

Namun sayang hal itu tidak berlaku untuk wilayah Banyumas Raya. Banyumas sendiri dikelilingi beberapa Kabupaten Seperti Cilacap, Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga dan Bumiayu.

Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Banyumas melalui Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan, Hermawan melalui pesan singkat, Selasa, 20 April 2021 menerangkan Banyumas tidak masuk aglomerasi. Namun pihaknya telah mengusulkan ke Gubernur melalui Dishub provinsi Jawa Tengah.

"Banyumas tidak termasuk aglomerasi, tapi sedang diusulkan melalui deskresi ke Gubernur Jawa Tengah oleh Dinas perhubungan Propinsi Jateng, kita sedang menunggu keputusannya," jelas Hermawan.

Ditambahkan, Banyumas tidak termasuk keputusan Kementrian Perhubungan (kemenhub) sehingga diberlakukan wilayah ketat perjalanan mudik." Tidak termasuk keputusan kemenhub,"katanya.

Hermawan juga menjelaskan 8 wilayah aglomerasi yang masih diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal, di antaranya:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro).

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

3. Bandung Raya.

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.

5. Jogja Raya.

6. Solo Raya.

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES