Hukum dan Kriminal

Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Ibu Muda Ini Terpaksa Diamankan Polres Banjarnegara

Selasa, 20 April 2021 - 18:52 | 38.86k
Petugas tunjukan barang bukti kosmetik tanpa izin edar (FOTO : Humas Polres BNA for TIMES Indonesia)
Petugas tunjukan barang bukti kosmetik tanpa izin edar (FOTO : Humas Polres BNA for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Gara-gara menjual produk kosmetik merk skincare tanpa dilengkapi izin edar, seorang ibu muda berinisial NDL (23) asal Desa Kalipelus Kecamatan Purwonegoro Kabupaten Banjarnegara terpaksa berurusan dengan aparat Polres Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto SH SIK  MH  MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi SIK menyatakan, pengungkapan kasus bermula pada pertengahan Oktober 2020, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada usaha perdagangan berbagai produk kosmetik tanpa izin edar.

Berbekal informasi tersebut,  pada 17 Oktober 2020, petugas melakukan penyelidikan di rumah yang bersangkutan. Namun kala itu target yang juga  pemilik rumah tidak ada tempat karena sedang pergi bersama suami. 

"Waktu itu petugas hanya me dapati   kedua orang tua dan kakak pelaku" katanya Selasa (20/4/2021) di Mapolres Banjarnegara

Ia mengungkapkan, setelah bertemu orang tua pelaku, kemudian petugas menanyakan terkait produk kosmetik yang dijual. Petugas juga  mengecek ke tempat penyimpanan lalu didapati berbagai jenis skincare berupa, cream, cleanser, masker wajah dan serum glowing.

Sedikitnya ada 35 Pot Night Cream Spc 5 % dengan tutup warna biru, 25 Pot Whitening Day Cream dengan tutup warna merah muda, 25 botol AHA Cleanser, 1 Pot Whitening Day Cream with UV Protector dengan tutup warna merah muda.

Selain itu, juga 39 Pot warna merah muda (masker rempah hitam), 2 botol Serum Glowing, 6 botol berisi cairan, 1 lembar label Beauty Care, buku batik warna hijau. Barang-barang tersebut, jelas Kasatreskrim, kemudian dibawa ke Polres guna kepentingan penyelidikan.

Selanjutnya petugas melakukan koordinasi dengan Loka POM dan mengambil sempel untuk dilakukan pengecekan secara laboratoris terhadap isi kandungan dari barang-barang tersebut.

"Hasilnya menunjukan beberapa kosmetik mengandung merkuri dan hydroquinon merupakan bahan berbahaya yang bisa menyebabkan masalah kesehatan," jelas Donna Priadi.

Sementara berdasarkan pengakuan pelaku produk kosmetik tersebut dibeli secara online dan dikirim dari Jawa Barat.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, perbuatan tersangka memenuhi rumusan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah dan atau pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah

Ditambahkan Iptu Donna Briadi, meski memenuhi pasal tersebut tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan ia mempunyai anak kecil. "Penyidik mempunyai pertimbangan untuk tidak menahan karena mempunyai anak usia tiga tahun, bapaknya sakit kronis," kata dia.

Kasatreskrim menghimbau, bagi masyarakat yang menggunakan produk kosmetik agar berhati-hati.

"Cek izin edar dari BPOM, hati-hati jika kosmetik tanpa dilengkapi daftar isi, cara penggunaan dan pastikan ada label halal," tandas Kapolres Banjarnegara melalui Kasatseskrim Polres Banjarnegara Donna Briadi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES