Hukum dan Kriminal

Investasi Ilegal, Polri Tetapkan CEO EDCCash Sebagai Tersangka Kasus Penipuan

Selasa, 20 April 2021 - 16:23 | 120.24k
CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf. (Foto: situs edc.cash)
CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf. (Foto: situs edc.cash)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi EDCCash. Total ada 6 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf.

"Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (20/04/2021).

Keenam tersangka itu di antaranya Abdulrahman Yusuf selaku CEO EDCCash dan H. Bareskrim Polri sendiri telah menggeledah rumah Abdulrahman Yusuf. "Sudah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AY (Abdulrahman Yusuf)," ucapnya.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka H di Sukabumi, Jawa Barat. Di sana, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan para korban terus jumlahnya terus bertambah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan EDCCash dinyatakan ilegal. "Kemudian, investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash," pungkas Kabag Penum Divisi Humas Polri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES