Hukum dan Kriminal

Penipuan Calo CPNS di Pangandaran Rugikan Korban Hingga Rp 305 Juta

Selasa, 20 April 2021 - 13:18 | 54.27k
Pemeriksaan MPS tersangka calo penipuan CPNS (Foto: Humas Polres Ciamis)
Pemeriksaan MPS tersangka calo penipuan CPNS (Foto: Humas Polres Ciamis)

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Aksi penipuan yang dilakukan calo CPNS di Kabupaten Pangandaran terungkap. Kerugian korban penipuan ini mencapai Rp 305 juta.

Korban merupakan warga Kabupaten Pangandaran yang telah tertipu oleh MSP (57) alias D warga Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Polres Ciamis calo cpns 2

MSP telah melakukan praktik penipuan CPNS sejak tahun 2018 hingga 2019. Transaksi korban dengan pelaku terjadi di dua lokasi berbeda yaitu di Bank BRI Unit Padaherang dan Hotel Arnawa Pangandaran.

Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana mengatakan, korban yang tertipu melapor pada Jumat (19/3/2021) lalu mengenai dugaan penipuan yang dilakukan MSP alias D.

"Atas laporan itu kami langsung menangkap pelaku, sekarang terlapor ditahan di Polres Ciamis dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendria Lesmana, Selasa (20/4/2021).

Pelaku ditangkap di rumahnya langsung di bilangan Cipete Cilandak, Jakarta Selatan pada Minggu (18/4/2021) pukul 04.30 WIB. "Kami juga mengamankan buku tabungan berikut kartu atm atas nama Komarudin dari tangan pelaku," tambahnya.

Namun saat ini petugas masih terus melakukan pencarian pemilik rekening tabungan.

"MPS akan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana dengan jeratan beberapa pasal, baik pasal tentang penipuan maupun penggelapan," pungkasnya terkait penangkapan calo CPNS di Kabupaten Pangandaran. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES