Kopi TIMES

PSU Pilkada Kalsel, Pertaruhan Harapan Masyarakat dan Integritas Penyelenggara

Selasa, 20 April 2021 - 11:33 | 69.07k
Muhammad Iqbal Khatami, S.Ikom; Peneliti Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Kader SKPP Bawaslu RI.
Muhammad Iqbal Khatami, S.Ikom; Peneliti Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Kader SKPP Bawaslu RI.

TIMESINDONESIA, KALSEL – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Provinsi Kalimantan Selatan sedari awal sudah berjalan secara sengit dengan diikuti dua kontestan yakni Pasangan Calon Nomor Urut 01 H. Sahbirin Noor sebagai petahana yang berpasangan dengan H. Muhidin. Sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 02 adalah H. Denny Indrayana yang namanya juga tidak asing di kancah nasional yang berpasangan dengan H. Difriadi Darjat.

Hingga hari pencoblosan pada 18 Desember 2020 lalu ternyata bukan akhir dari kontestasi Pilkada Serentak di Provinsi Kalsel. Pada 19 Maret lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020 yang secara otomatis membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel dalam penetapan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Serentak Provinsi Kalsel Tahun 2020 pada tanggal 18 Desember 2020 di tujuh kecamatan yang ditunjuk melakukan PSU.

Akibat ini, KPU mau tidak mau harus menjalankan keputusan MK dengan jangka waktu 60 hari terhitung keputusan itu. Berdasarkan keputusan tersebut maka ditetapkan hari H pencoblosan pada Tanggal 9 Juni 2021 mendatang.

Pelaksanaan Pilkada 2020 Provinsi Kalsel yang masih berlanjut ini tentu menjadi tantangan berat bagi pihak penyelenggara. Pelaksanan PSU menjadi pertaruhan integritas dan kredibilitas guna memastikan agar nantinya semua pihak bisa menerima hasil pelaksanaan PSU yang dijalankan secara jujur dan adil (Jurdil). Mengingat, tensi dinamika politik tinggi tidak hanya diantara dua pasangan calon, namun juga di antara para pendukung. Mengingat selisih suara pada penetapan perolehan suara lalu tidak sampai satu persen atau 8.127 suara saja.

Penetapan PSU di 7 Kecamatan di Provinsi Kalsel ini tentu menjadi evaluasi berbagai pihak. Berbagai elemen masyarakat Provinsi Kalsel tentu banyak yang menyangkan karena dianggap mencoreng pelaksanaan Pilkada yang harusnya mengedepankan asal Jujur dan Adil (Jurdil) serta demokratis. Selain itu, dampak lainnya adalah mengakibatkan keuangan negara harus terkuras karena adanya penambahan anggaran untuk pelaksanaan PSU.

Pelaksanaan PSU ditaksir memerlukan dana sebesar Rp 24 Miliar. Anggaran sebesar ini menggunakan anggaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) KPU pada Pilkada Serentak 2020 sebesar 20 Miliar. Sedangkan kekurangan 4 Miliar berasal dari Pemerintah Provinsi Kalsel. Anggaran sebesar 24 Miliar tersebut digunakan untuk melaksanakan PSU di 827 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 266.736 jiwa dengan keperluan meliputi pemenuhan logistik pencoblosan dan honor KPPS dan PPK yang bertugas pada pelaksanaan PSU.

Tuntutan Menjaga Kondusivitas

Usai terbitnya Keputusan Mahkamah Konsitusi tentang PSU Pilkada Kalsel, Seluruh pihak diminta kembali menyiapkan nafas panjang kembali untuk mengawal pelaksanaan PSU. Pun dengan para elit politik dan masyarakat umum di Kalsel diharapkan dapat legawa atas keputusan MK terkait PSU ini. 

Sesuai Peraturan KPU, dalam pelaksanaan PSU tidak ada tahapan kampanye bagi kedua pasangan calon. Dengan begitu, Pelaksanaan PSU dituntut untuk tetap menjaga kondusifitas di tengah masyarakat hingga pelaksanaan di Tanggal 9 Juni 2021 mendatang.

Penyelenggara Pilkada dalam hal ini terutama Bawaslu Provinsi Kalsel harus bergandeng tangan dengan seluruh pihak dan bergerak cepat untuk melakukan pengawasan kembali. Salah satunya dengan mulai mengaktifkan sentra penegakkan hukum terpadu (sentra gakkumdu) yang akan mengkaji pelanggaran pidana pada pelaksanaan PSU ini.

Selain itu, teknis pengawasan juga harus digiatkan dengan berkaca dari kesalahan dan pelanggaran pada Pilkada 2020. Beberapa hal yang harus diawasi untuk menjaga kondusifitas adalah praktik politik uang, mengawasi kinerja PPK dan KPPS agar bekerja sesuai aturan Undang-undang, serta menertibkan kampanye hitam dan sebagainya terutama di ruang media sosial.

Tidak cukup penyelenggara saja, kedua pasangan calon beserta tim sukses juga harus turut serta menjaga kondusifitas demi terlaksananya PSU yang kondusif, jujur dan adil.  Walaupun, beberapa waktu terakhir kedua pasangan calon sedang sibuk untuk saling lapor dugaan pelanggaran.

Seperti halnya Calon Gubernur Denny Indrayana  yang beberapa waktu lalu membuat laporan dugaan pelanggaran ITE dari sebuah video yang dianggap merugikan pihaknya karena dianggap telah diedit dan cenderung menyinggung SARA. Bersamaan dengan laporan ini juga pihak Denny Indrayana menengarai adanya pembiaran oleh bawaslu terkait adanya temuan mereka terkait pembagian bakul yang bertuliskan Paman Bakul yang terjadi di Kabupaten Banjar yang dianggap sebagai praktik politik uang.

Sementara itu, Relawan Pasangan Calon Sahbirin Noor-Muhidin juga melaporkan pasangan Denny Indrayana-Difriadi ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Kalsel terkait dugaan sabotase pembagian bakul di Kabupaten Banjar yang dinilai menimbulkan opini negatif bagi kandidat mereka.

Praktik saling melapor ini wajar dalam kontestasi Pilkada dengan tensi tinggi ini sebab kedua pasangan calon dalam pelaksanaan PSU ini hanya memiliki waktu singkat untuk Kembali berebut pengaruh dan eksistensi di tengah masyarakat Kalsel. Tentu, hal yang perlu ditekankan bagi kedua pasangan calon adalah tetap turut andil menjaga kondusifitas dengan menghadirkan politik yang sehat.

Masyarakat Dituntut Cerdas dan Awas

Dalam pelaksanaan Pilkada, Masyarakat seyogyanya tidak hanya ditempatkan sebagai objek yang hanya diminta suaranya ketika hari H pemungutan suara. Namun, pelibatan partisipasi masyarakat dalam tahapan Pilkada adalah sebuah keniscayaan demi terciptanya Pilkada yang demokratis.

Dalam Pilkada, nasib dan masa depan masyarakat tergantung kepada siapa calon yang terpilih dalam kontestasi. Dalam konteks Pilkada Kalsel, masyarakat kalsel tentu banyak memiliki harapan terhadap kedua pasangan calon untuk dapat menjawab permasalahan-permasalahan di Kalsel.

Tentu, Kalsel sebagai sebuah provinsi memiliki problem yang kompleks dalam berbagai aspek. Apalagi, kondisi masyarakat kalsel yang saat ini masih berjuang bertahan di tengah kondisi Pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap berbagai lini kehidupan. Pun beberapa waktu lalu sebagian besar wilayah Kalsel juga dilanda bencana ekologis yakni banjir yang merendam hampir seluruh kabupaten di Kalsel.

Di tengah banyak permasalahan seperti sekarang, masyarakat Kalsel tentu mengharapkan hadirnya tawaran-tawaran solusi kebijakan di berbagai aspek baik birokrasi, sosial, ekonomi dan lainnya dari kedua pasangan calon sehingga ketika terpilih nanti ada harapan baru yang masyarakat telah pupuk.

Harapannya, PSU dapat menjadi momentum masyarakat di wilayah PSU untuk dapat awas dan cerdas menentukan kembali pemimpin pilihannya yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat Kalsel. Masyarakat dituntut harus awas terhadap ancaman perpecahan yang mengancam kondusifitas kontestasi PSU Pilkada Kalsel.

Selain itu, masyarakat juga dituntut cerdas dalam menghindari potensi pelanggaran Pilkada seperti praktik politik uang dan mengawasi jalannya PSU agar tidak ada kecurangan. Begitupun dengan kedua Pasangan Calon, meskipun tidak ada tahapan kampanye, harapannya melalui ruang publik yang ada dapat menarasikan gagasan-gagasannya guna menghadirkan solusi bagi beragam permasalahan di Kalsel. (*)

***

*)Oleh: Muhammad Iqbal Khatami, S.Ikom; Peneliti Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Kader SKPP Bawaslu RI.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES