Peristiwa Nasional

HNW: RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Perlu Segera Disahkan

Minggu, 18 April 2021 - 23:40 | 51.61k
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA (FOTO: MPR RI for TIMES Indonesia)
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA (FOTO: MPR RI for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA (HNW) menyayangkan terjadinya penistaan Agama dan Simbol Agama  oleh Jozeph Paul Zhang, WNI yang diduga berada di Hongkong.

Apalagi, penistaan itu terjadi pada bulan suci  Ramadhan. Kasus itu menurut Hidayat menunjukan semakin penting  disahkannya RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama untuk menjaga harmoni dan toleransi di kalangan umat beragama di Indonesia. 

HNW sapaan akrab Hidayat, mengatakan penistaan Agama dan simbol Agama yang terjadi berulang kali menunjukan urgennnya kehadian RUU Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

“Masalah ini harusnya  diselesaikan secara komprehensif, dengan segera disahkannya UU yang khusus (lex specialis). Karena persoalan ini terus berulang, dan sanksi pidana dalam KUHP terbukti tidak menciptakan efek jera. Bahkan, pelaku semakin berani dan  menantang aparat hukum dengan menyatakan silakan untuk melaporkan dirinya ke pihak Kepolisian, malah mengiming-imingi dengan hadiah,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (18/4/2021).

Meski begitu, HNW juga mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut dan mengejar pelaku penistaan Agama dan Simbol Agama oleh Jozeph Paul Zhang, walau dengan instrumen hukum yang ada saat ini terkait penistaan agama.

Ia berpendapat bahwa penistaan terhadap agama Islam dan simbol Agama Islam di antaranya terkait puasa sebagai ajaran Islam, dan Nabi Muhammad SAW, yang dilakukan Jozeph Paul dan sempat viral di media sosial, sudah sangat keterlaluan. 

“Ucapan-ucapannya jelas ingin menistakan Agama dan Simbol Agama, tidak sesuai dengan prinsip toleransi beragama dan secara nyata telah mengusik ketenangan umat Islam di Indonesia yang saat ini sedang beribadah di bulan suci Ramadhan,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menghimbau agar umat Islam di Indonesia tidak terpancing dengan penistaan tersebut,  dan mempercayakan agar Polri secara profesional mengusut, mengejar dan menangkap pelaku, dengan berkoordinasi dengan interpol.

“Polri harus bisa menjawab harapan umat Islam, dan membuktikan bahwa Polisi bisa menegakkan hukum secara adil dan tak tebang pilih, dengan segera menangkap pelaku penistaan Agama dan simbol Agama ini dan kemudian menjatuhkan hukum secara maksimal, agar tak terulang kasus serupa,” tukasnya. 

HNW berharap, pelaku penistaan agama Islam ini dapat benar-benar ditangkap dan diproses hukum secara transparan, untuk membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

“Jangan sampai nanti ada pernyataan bahwa tersangka sakit jiwa, seperti dalam kasus penistaan agama Islam dalam bentuk vandalisme atau kekerasan terhadap tokoh agama sebelumnya. Sebab kalau dia sakit jiwa, bagaimana mungkin dia bisa dengan mudah keluar masuk Indonesia, dan sekarang dikabarkan berada di Hongkong,” ujarnya. 

Dari sudut pandang hukum positif Indonesia, kata HNW pelaku bisa tetap diusut meski berada di luar negeri. Ia merujuk kepada asas nasionalitas aktif  sebagaimana diatur dalam pasal 5 KUHP bahwa hukum pidana Indonesia berlaku terhadap WNI dimana pun ia berada.

“Dan bila pun dia bukan WNI, KUHP kita juga bisa menjangkau dengan asas nasionalitas pasif di Pasal 4, dimana WNI atau WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia dapat dipidana sepanjang perbuatan itu melanggar kepentingan Indonesia. Apalagi, ini jelas ingin mengadu domba antar umat beragama di Indonesia,“ tambahnya. 

HNW menambahkan bahwa dua asas tersebut juga diperkuat dengan Pasal 2 UU ITE yang menganut asas ekstrateritorial, di mana UU ITE berlaku untuk setiap orang baik yang berada di dalam atau di luar Indonesia yang perbuatannya memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

“Penistaan agama Islam dan simbol Agama Islam yang diduga dilakukan oleh seorang WNI ini jelas mencoreng wajah Indonesia sebagai negara mayoritas muslim yang moderat. Dan bertentangan dengan program Pemerintah yang menganjurkan toleransi dan menolak segala bentuk radikalisme,” ujarnya.

“Jadi, saya dukung pihak Bareskrim untuk segera menangkap pelaku penistaan Agama dan Simbol Agama yang menteror secara radikal kekhusyu’an umat Islam yang lagi beribadah di tengah bulan Ramadan. DPR dan Pemerintah juga perlu menciptakan instrumen hukum yang lengkap untuk melindungi tokoh agama dan simbol agama dari upaya penistaan terus menerus, yang berpotensi memecah belah kesatuan Nasional, dengan segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sudah disepakati menjadi Program Legislasi Nasional 2021,” kata HNW. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES