Pemerintahan

LKPJ 2020 Dinilai DPRD Buruk, Pemkab Jember Siap Membenahi

Minggu, 18 April 2021 - 09:42 | 29.45k
Wabup Jember, MB Firjaun Barlaman saat menerima rekomendasi dari DPRD Jember yang disampaikan oleh Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi dalam Paripurna, Sabtu (18/4/2021) malam. (Foto: Muhammad Faizin/TIMES Indonesia)
Wabup Jember, MB Firjaun Barlaman saat menerima rekomendasi dari DPRD Jember yang disampaikan oleh Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi dalam Paripurna, Sabtu (18/4/2021) malam. (Foto: Muhammad Faizin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBERDPRD Jember menilai, ketiadaan Perda APBD 2020 membuat banyak program di Pemkab Jember yang tidak bisa berjalan.

Tidak saja serapannya rendah, bahkan ada pula yang gagal dijalankan.

Selain itu, kebijakan yang cenderung sentralistis berdasarkan petunjuk bupati membuat realisasi program hanya bisa berjalan secara rutin atau business as usual.     

Wabup Jember b

DPRD Jember juga menyoroti problem mutasi yang berdampak pada banyaknya kekosongan jabatan, serta tidak optimalnya Pemkab dalam meningkatkan kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT) serta pegawai tidak tetap (PTT) yang meliputi perawat dan bidan. 

Empat poin itu menjadi kesimpulan dalam rekomendasi DPRD Jember atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jember tahun anggaran 2020.

Pembacaan rekomendasi dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Jember yang digelar pada Sabtu (17/4/2021) malam.

Bupati Jember Hendy Siswanto yang berhalangan hadir diwakili oleh Wabup Muhammad Balya Firjaun Barlaman. 

Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi mengakui, pembacaan dan tanggapan atas LKPJ tahun 2020 ini sebenarnya hanya formalitas belaka.

Sebab, LKPJ tahun 2020 tersebut seharusnya sudah disampaikan oleh Bupati Jember pada tahun anggaran 2020, yakni dr Faida.

Namun, hingga lengser pada pertengahan Februari 2021, Faida enggan membacakan LKPJ di hadapan DPRD Jember. 

“Sesuai ketentuan UU, LKPJ harus dibacakan paling lambat 90 hari setelah tutup tahun anggaran. Pada batas maksimal, yakni 29 Maret 2021, bupatinya sudah bukan bu Faida. Sehingga pak Hendy harus mempertanggungjawabkan perbuatan orang lain,” tutur Itqon. 

Meski hanya formalitas, pembacaan LKPJ oleh bupati disertai tanggapan dari DPRD Jember, tetap harus dilaksanakan.

Sebab, sesuai ketentuan UU, akan ada sanksi bagi daerah yang tidak melaksanakan pembacaan dan tanggapan LKPJ. 

“Di Kemendagri akan tercatat, jika LKPJ tidak dilakukan. Sanksinya, Jember tidak akan mendapat Dana Insentif Daerah (DID). Jumlahnya lumayan, miliaran. Nanti rakyat lagi yang akan jadi korban,” terang politikus PKB ini. 

Tak sekedar formalitas, Itqon berharap pemerintahan Jember yang baru di bawah Hendy-Firjaun bisa belajar dari kesalahan pemerintahan sebelumnya.

Wabup Jember c

“LKPJ ini sangat merah, buruk sekali. Lagi-lagi kembali pada distribusi kewenangan. Karena itu, kami berharap pejabat Pemkab Jember ke depan bisa lebih kreatif dan satu visi dengan bupati,” tutur Itqon. 

Adapun Wabup MB Firjaun Barlaman yang mewakili bupati mendengar tanggapan dewan, menyikapi positif penilaian DPRD Jember tersebut.

“Apa yang disampaikan DPRD Jember dalam rekomendasi 2020, adalah objektivitas teman-teman dewan. Saran kritik dan rekomendasi akan kami perhatikan dan merespon untuk perbaikan tata kelola pemerintahan dan keuangan di Jember,” pungkas Firjaun. 

Untuk diketahui, dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Jember pada Sabtu (17/4/2021) malam, DPRD Jember menilai, ketiadaan Perda APBD 2020 membuat banyak  program di Pemkab Jember tidak bisa berjalan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES