Pendidikan

Polemik Mata Pelajaran Pancasila, Kemendikbud Ajukan Revisi PP Nomor 57 tahun 2021

Sabtu, 17 April 2021 - 20:02 | 53.42k
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam video klarifikasinya tentang PP Nomor 57 tahun 2021. (Foto: tangkapan layar/TIMES Indonesia)
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam video klarifikasinya tentang PP Nomor 57 tahun 2021. (Foto: tangkapan layar/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polemik tidak dimasukkan mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan sempat ramai dibicarakan publik. Hingga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pun angkat bicara.

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.

Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas.

"Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," katanya.

Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Kami (Kemendikbud) mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai," pungkasnya terkait polemik mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia yang tidak dimasukkan dalam kurikulum pendidikan tinggi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES