Peristiwa Daerah

Kemendagri Ingatkan Potensi Bibit Siklon Tropis 94W di Sumba Timur  

Sabtu, 17 April 2021 - 19:02 | 34.95k
Ilustrasi.
Ilustrasi.

TIMESINDONESIA, WAINGAPU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperingatkan kepada seluruh Provinsi, Kabupaten/ Kota khususnya Kabupaten Sumba Timur NTT untuk mengambil langkah antispasif terhadap potensi bibit siklon tropis 94W.

Hal itu disampaikan Plh Direktrur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI Indra Gunawan melalui surat pemberitahuannya yang diterima Sabtu (17/4/2021)

Ia menjelaskan, menindaklanjuti informasi dari BMKG serta surat Deputi Bidang Pencegahan BNPB Nomor, 27/BNPB/DII/PK.03.02/04/2021 tanggal 13 April 2021 hal peringatan dini dan langkah-langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi bibit siklon tropis 94W.

Pertama, dalam langkah kesiapsiagaan pihaknya berharap agar membangun sinergitas dan menjalin kemitraan dengan semua pemangku kepentingan dalam hal ini Forkopimda agar meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi potensi bibit siklon tropis 94w dan bencana alam lainnya.

Kedua, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrim dan dampak yang dapat menimbulkan bencana seperti banjir, tanah longsor, banjir bandang, genangan, angin kencang, pohon tumbang dan lainnya serta membuat sistem pelaporan yang baik secara berjenjang dari segala macam bentuk kejadian ditingkat Desa/ Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/ Kota hingga Provinsi dalam menghadapi potensi bibit siklon tropis 94w dan bencana alam lainnya.

Ketiga, mempersiapkan dan memastikan kembali penyediaan sarana prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan evakuasi dan penyelamatan korban bencana serta memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan agar dapat diakses oleh semua orang/warga negara yang terdampak bencana dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes).

Keempat, bagi daerah yang telah memiliki rencana kontijensi untuk melakukan pelatihan pencegahan dan mitigasi dan gladi ksiapsiagaan bencana terhadap masyarakat khususnya yang tinggal didaerah rawan bencana.

Kelima, mempersiapkan dan melaksanakan SOP penyelamatan dan evakuasi, menyiapkan tempat pengungsian dengan menerapkan prokes dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 didaerah.

Keenam, menyebarkan informasi potensi bencana baik berbasis kearifan lokal kepada masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami serta mengoptimalkan peran Pusdalops dalam memberikan informasi terkait kejadian bencana.

Ketujuh, mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD dan proses penggunaannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedelapan, sesuai dengan pasal 91 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Kabupaten/ Kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri cq. Dirjen Bina Adiministrasi Kewilayahan.

Langkah-langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi bibit siklon tropis 94W yang kesembilan, Bupati/Walikota melaporkan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana di wilayah masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES