Peristiwa Daerah

Pemerintah Kota Serang Larang Restoran Buka Saat Puasa, Ini Tanggapan PBNU

Sabtu, 17 April 2021 - 18:34 | 23.15k
Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini. (FOTO: NUonline)
Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini. (FOTO: NUonline)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti keputusan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang operasional restoran, cafe, warung nasi, dan sejenisnya pada siang hari, saat puasa Ramadan.

Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini mengatakan, keputusan tersebut adalah sangat berlebihan. Kata dia, esensi penghormatan terhadap bulan puasa yang diajarkan dalam Islam tak dengan cara seperti demikian.

Ia menjelaskan, umat muslim dituntut untuk bisa mengelola segala hawa nafsunya, sebab puasa merupakan tanggungjawab pribadi. "Tidak tepat kalau yang dilarang adalah membuka warung makan di siang hari," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/4/2021).

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenang RI) Abdul Rochman juga menilai kebijakan tersebut adalah tidak tepat. Menurut dia, hal ini jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” katanya.

Secara hukum, lanjut Adung, imbauan bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu, bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” ujarnya menanggapi keputusan Pemerintah Kota Serang melarang menjual makanan saat siang hari selama Ramadan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES