Peristiwa Daerah

Soal Larangan Mudik Lebaran, Wali Kota Malang: Kami Siapkan Penyekatan

Sabtu, 17 April 2021 - 18:13 | 36.86k
Wali Kota Malang, Sutiaji saat ditemui awak media beberapa waktu lalu. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Wali Kota Malang, Sutiaji saat ditemui awak media beberapa waktu lalu. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGWali Kota Malang, Sutiaji mendukung keputusan Satgas Covid-19  tentang larangan mudik lebaran sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan di tahun 2021 ini. Untuk itu, Sutiaji mengatakan akan membuat penyekatan dibeberapa titik akses masuk Kota Malang.

"Untuk menjaga usaha kita menangani pandemu, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan SE No 13 Tahun 2021. Hal itu memang untuk mencegah peningakan penularan Covid-19," ujar Sutiaji, Sabtu (17/4/2021).

Meski baru-baru ini juga telah beredar instruksi dari Korlantas Mabes Polri untuk mudik yang dibatasi sebelum tanggal 6 Mei 2021 tersebut, Sutiaji menyatakan pihaknya tetap akan memetakan beberapa lokasi penyekatan.

"Jadi ada tiga lokasi penyekatan menuju Kota Malang. Pertama ada di jalur Malang-Pasuruan, kedua jalur Malang-Kediri dan yang ketiga jalur Malang-Lumajang," ungkapnya.

Pembatasan maupun peniadaan mudik menjelang Idul Fitri tahun 2021 ini memang diperuntukan untuk seluruh moda transportasi. Mulai dari transportasi darat, laut, kereta api dan transportasi udara.

Akan tetapi, untuk kendaraan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan yang mendesak masih akan dikecualikan.

"Masyarakat yang punya keperluan mendesak boleh keluar kota. Seperti bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit ataupun ada anggota keluar meninggal hingga ibu hamil yang memang butuh pendampingan," jelasnya.

Kemudian, untuk pelaku perjalanan, ditegaskan oleh orang nomor satu dijajaran Pemkot Malang tersebut wajib memiliki Surat Izin Perjalanan (SIKM) yang hanya berlaku satu kali perjalanan.

"Di beberapa titik lokasi nanti ada screening SKIM saat memasuki kota. Selain itu, nanti juga ada pengecekan surat keterangan negatif Covid-18 dengan RT-PCR, antigen atau GeNose19," katanya.

Jika nantinya lolos pengecekan screening, pelaku perjalan wajib karantina mandiri selama 5X24 jam pada fasilitas pemerintah ataupun hotel.

"Pastinya karantina mandiri itu harus dengan prokes ketat dan biaya sendiri. Tapi ketentuan karantina mandiri ini berlaku di luar pelaku perjalanan kategori mendesak," kata Wali Kota Malang, Sutiaji. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES