Pemerintahan

Sempat Tertunda, Komisi I DPRD Bontang Lanjutkan Pembahasan Raperda Ketenagakerjaan

Sabtu, 17 April 2021 - 17:47 | 21.78k
Anggota Komisi I DPRD Bontang yang Juga Ketua Bapemperda DPRD Bontang, Ma'ruf Effendi (Foto: Kusnadi/TIMES Indonesia)
Anggota Komisi I DPRD Bontang yang Juga Ketua Bapemperda DPRD Bontang, Ma'ruf Effendi (Foto: Kusnadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONTANGKomisi I DPRD Bontang akan melanjutkan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan. Perda yang mestinya dibuat tahun 2020 ini terkendala Undang Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang baru kelar. Bahkan kini UU Cipta Kerja itu sudah beredar di masyarakat termasuk turunannya berupa Peraturan Pemerinta

"Perda ini sudah di bahas tahun 2020 lalu cuma kita berhenti menunggu Undang undang omnibus law dan turunannya," ujar anggota Komisi I DPRD Bontang, Ma'ruf Effendy, Sabtu (17/4/2021). 

Ma'ruf Effendy yang ketua Bapemperda ini mengatakan, salah satu poin penting yang akan dibahas Komisi I DPRD Bontang yakni terkait pengupahan

"Kita akan jadwalkan pembahasan Perda tersebut, sekarang sudah tahap pembahasan cuma nanti menyesuaikan Peraturan yang baru," jelasnya.

Untuk menyelesaikan Perda ketenagakerjaan tersebut, pihaknya membutuhkan waktu dua bulan untuk menyelesaikannya. Tentu akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Bontang sebagai stakeholder terkai

"Kami akan jadwalkan Pemerintah akan ikut jadwal yang kami buat," kata anggota Komisi I DPRD Bontang, Ma'ruf Effendy.(d)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES