Peristiwa Nasional

Kekerasan Terhadap Perawat RS Siloam, PPNI Minta Pelaku Dihukum Berat

Sabtu, 17 April 2021 - 17:21 | 25.62k
Ilustrasi - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). (FOTO: Instagram/Ikatan dokter Indonesia)
Ilustrasi - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). (FOTO: Instagram/Ikatan dokter Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Seorang perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang bernama Christina Ramauli Simatupang (28), dianiaya keluarga pasien, Kamis (15/4/2021) kemarin. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pun mengeluarkan sikap atas kekerasan tersebut.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI, Harif Fadhillah mengatakan, PPNI pusat maupun wilayah dan sejumlah instansi terkait lainnya sedang berupaya untuk menindaklanjuti peristiwa itu.

Ia mengaku, saat ini DPP PPNI, DPW PPNI Sumatera Selatan, DPD PPNI Kota Palembang, DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya, Bidang Hukum dan Pembedayaan Politik DPP PPNI, dan Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI tengah melakukan langkah-langkah hukum.

Berikut sikap lengkap yang dikeluarkan oleh PPNI:

1. Minta Dihukum Berat

PPNI akan melakukan pengkawalan dan pendampingan perawat pada kasus ini agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku dihukum seberat-beratnya.

Tentunya sesuai hukum yang berlaku dan juga mendorong pihak RS Siloam Sriwijaya melakukan pendampingan dan pengkawalan juga kepada perawat yang menjadi pegawainya yang mengalami kekerasan tersebut.

2. Proses Laporan Perawat

Tidak hanya melakukan pengawalan dan pendampingan, PPNI juga mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses laporan polisi yang telah dilakukan oleh perawat Christina tersebut, sesuai ketentuan berlaku.

Sebagai informasi, setelah kejadian tersebut berhasil dilerai oleh petugas rumah sakit dan polisi setempat. Christina langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian berwenang pada hari yang sama.

3. Jaminan Kerja Perawat

Peristiwa tindak kekerasan terhadap perawat bukan kali pertama ini. Melainkan sudah beberapa kali terjadi. PPNI menyerukan kepada Pemerintah dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar menjamin lingkungan kerja (working environmrent) yang kondusif bagi perawat dalam melaksanakan tugas profesinya termasuk dalam aspek perawat.

Seperti, tidak mendapatkan kekerasan fisik maupun kekerasan psikologis dari pihak manapun, karena tugas perawat sangat erat kaitannya dengan keselamatan manusia.

Pelaku Sudah Ditahan

Pelaku penganiayaan tersebut telah ditahan dan akan dijerat pasal berlapis. Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira mengatakan, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 mengenai penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 406 KUHP Pidana tentang Pengrusakan.

"Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut," ujarnya.

Korban Alami Trauma

Selain itu, Direktur Utama RS Siloam Bona Fernando menyampaikan, saat ini perawat Christina sedang dirawat karena luka lebam di wajah dan perut. Korban juga mengalami trauma psikis.

Menurutnya, pihaknya juga sudah menyerahkan bukti rekaman CCTV dan para perawat yang menjadi saksi kejadian untuk melengkapi berkas perkara yang diperlukan kepolisian.

Sebelumnya, video Jason Tjakrawinata yang menganiaya seorang perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, bernama Christina Ramauli Simatupang viral di media sosial. Atas hal tersebut, PPNI pun juga mengeluarkan sikap atas kekerasan tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES