Peristiwa Daerah

DPRD Banyuwangi Usulkan Daerah Miliki Spesialis Perancang Perda

Sabtu, 17 April 2021 - 14:51 | 31.74k
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi mengusulkan jika Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur harus memiliki spesialis perancang Peraturan Daerah (Perda). Hal ini penting untuk mendukung kelancaran dalam penyusunan dan pembentukan setiap perda nantinya.

Usulan inipun sudah disampaikannya kepada Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak. Menurut Sofiandi, usulan tersebut mendapatkan sambutan yang positif.

Secepatnya Wakil Gubernur Jatim tersebut akan segera menginstruksikan Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur untuk mengikutsertakan atau mulai mendaftarkan PNS-nya untuk jadi perancang Perda.

Sofiandi merinci, sejauh ini dari 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, hanya 5 Kabupaten yang sudah memiliki perancang Perda. Itu pun masing-masing daerah hanya memiliki satu orang perancang. Bahkan menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur hanya memiliki empat orang perancang.

“Padahal urusan Perda ini urusan yang sangat strategis untuk pembangunan suatu daerah. Banyuwangi memang belum punya perancang Perda,” kata Sofiandi, Sabtu (17/4/2021).

Dengan menguasai spesifikasi kemampuan memahami materi dan teknik penyusunan Perda, diharapkan produk Perda yang akan disusun nantinya dapat tepat sasaran dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Sofiandi menegaskan, pentingnya perancang Perda ini sesuai ketentuan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Perancang Undang-Undang itu harus dari seorang PNS (pegawai negeri sipil) dan mendapatkan pendidikan khusus dari Kementerian hukum dan HAM.

“Jadi spesifik sekali. Tidak boleh perancang itu tidak PNS. Dan tidak boleh yang mengeluarkan sertifikat di luar Kemenkumham. Ini garis aturan,” kata Sofiandi.

Menurutnya, tidak ada batasan berapa orang yang boleh didaftarkan sebagai perancang ini. Sehingga daerah boleh mengajukan perancang sesuai kebutuhan daerah masing-masing.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, jika Pemerintah Daerah telah memiliki perancang Perda, maka Raperda akan lebih cepat diselesaikan. Karena perancang Perda itu sudah memahami materi tentang tekhnik penyusunan Perda.

“Di samping kita tetap berkolaborasi dengan tim akademisi dari beberapa kampus,” ujar Sofiandi.

Dia memandang, jika daerah saat ini memiliki tugas besar membentuk 150 Perda turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Perancang inilah yang nantinya akan membuat draft 150 Perda ini. Tentunya, 150 Perda turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu dapat lebih cepat diselesaikan.

Perancang ini, menurut Sofiandi, sifatnya independen sehingga muatan atau penyesuaian materi Perda sudah dilakukan oleh Perancang.

“Kita tinggal menggelar rapat koordinasi mempelajarai dan menyesuaikan apa yang menjadi kearifan lokal dan karakteristik khas dari daerah kita,” kata anggota DPRD Banyuwangi tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES