Entertainment

Larangan Mudik Lebaran 2021, Polrestabes Surabaya Siapkan 13 Titik Penyekatan

Jumat, 16 April 2021 - 18:44 | 86.79k
Ilustrasi penyekatan di perbatas Surabaya. (Foto: dok. TIMES Indonesia)
Ilustrasi penyekatan di perbatas Surabaya. (Foto: dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pemerintah resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik Lebaran 2021. Ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Larangan Mudik Lebaran, telah ditentukan mulai 6-17 Mei 2021. Inilah yang diantisipasi Polrestabes Surabaya.

Dari adanya larangan tersebut, sebelumnya Polrestabes Surabaya menyiapkan 6 titik penyekatan di perbatasan Surabaya. Namun, kabar terbaru, Polrestabes Surabaya menyiapkan 13 titik penyekatan.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra mengatakan daftar 13 titik penyekatan tersebut diantaranya yakni,

1. Terminal Benomo

2. Terminal Osowilangun

3. Exit Tol Masjid Agung

4. Depan PMK Sier Rungkut

5. Exit Pasar Karang Pilang

6. Exit Tol Gunungsari - Malang

7. Exit Tol Gunungsari- Gresik

8. SP3 Driyorejo Lakarsantri

9. Depan Cito Dishub Surabaya

10. Exit tol Simo Surabaya

11. Exit Tol Satelit

12. Jalan Rungkut Menanggal

13. Jalan Merr Gunung Anyar.

Teddy mengataka  bahwa pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 nanti bagi para pengendara yang melewati titik tersebut akan dilakukan pemeriksaan. "Pemeriksaan ada. Menunjukkan KTP," ujar Teddy, Jumat (16/4/2021).

Bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut. Pihaknya akan meminta pengendara untuk putar balik. "Ini kan kebijakan nasional,berlaku nasional. Kalau sanksinya akan kami putar balikkan dari titik penyekatan itu," terangnya.

Antara bagi masyarakat yang bekerja di wilayah Surabaya pada tanggal-tanggal tersebut harus menunjukkan surat keterangan dari perusahaan. "Ada surat tugas, intinya masyarakat yang mudik yang dilarang," tutur Teddy.

Pada titik-titik penyekatan di perbatasan Surabaya  tersebut nantinya akan dijaga juga oleh petugas gabungan TNI dan Polri dari Polrestabes Surabaya, serta Dinas Pehubungan Kota Surabaya serta satpol PP dan Linmas kota Surabaya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES