Hukum dan Kriminal

Rektor Unej Bebastugaskan Sementara RH, Dosen yang jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Kamis, 15 April 2021 - 23:03 | 36.51k
Ilustrasi - Unej. (FOTO: Muhammad Faizin/TIMES Indonesia)
Ilustrasi - Unej. (FOTO: Muhammad Faizin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Universitas Jember (Unej) langsung mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan RH dari jabatannya di kampus. Langkah itu dilakukan Rektor Unej, Iwan Taruna terkait persoalan dugaan pelecehan seksual yang membelit RH, dosen FISIP di kampus tersebut. 

Langkah itu diambil berdasarkan temuan Tim Investigasi/Tim Pemeriksa yang khusus dibentuk rektor terkait kasus tersebut.

“Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember,” ujar Rokhmad Hidayanto, Wakil Koordinator Bidang Humas Unej kepada awak media pada Kamis (15/4/2021). 

Rekomendasi tim pemeriksa ini langsung di respon oleh Rektor dengan mengeluaran Surat Keputusan (SK) tentang pembebasan sementara RH dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember. 

“Pembebastugasan sementara selain dalam rangka mendukung kelancaran pemeriksaan oleh Tim Investigasi/Tim Pemeriksa juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai,” lanjut Didung, sapaan akrab Rokhmad Hidayanto. 

Pembebastugasan sementara ini berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS.

Jika terbukti sebagai pelanggaran berat maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS.

Dalam hal ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat.

“Selain itu, Dekan FISIP Unej juga sudah berkomitmen tidak akan memberikan kesempatan bagi RH untuk menjadi pembimbing maupun penguji tugas akhir mahasiswa baik skripsi maupun tesis,” pungkas Didung. 

Untuk diketahui, Universitas Jember (Unej) langsung mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan RH dari jabatannya di kampus lantaran dugaan kasus pelecehan seksual. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES