Hukum dan Kriminal

Tersangka Pembuat Website Amerika Serikat Palsu Dihukum Atau di Berdayakan? Ini Kata DPRD Jatim

Kamis, 15 April 2021 - 21:43 | 37.52k
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih. (FOTO: Dok Hikmah Bafaqih).
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih. (FOTO: Dok Hikmah Bafaqih).

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Polda Jatim baru saja mengamankan dua orang tersangka pembuat website Amerika Serikat (AS) palsu untuk mengambil keuntungan dari dana bantuan Covid-19 dari pemerintah AS. Dibalik aksinya yang merugikan, mereka memiliki potensi IT (Informasi Telekomunikasi) yang baik. Anggota Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih mengatakan bahwa tersangka telah melanggar hukum sehingga prosedur hukum tetap harus ditempuh. Karena bila tidak, hal itu menunjukkan bahwa negara abai terhadap kejahatan di dunia maya.

"Cyber crime itu kan banyak bentuknya, jadi ya tetap harus secara hukum ditempuh," ujarnya, Kamis (15/4/2021) usai rapat paripurna di kantor DPRD Jatim.

Kata Hikmah, jika nanti tersangka telah selesai menjalani hukuman dan dirasa memiliki kemampuan IT yang baik, maka bisa dilakukan pendekatan dan komunikasi untuk diberdayakan.

"Sayang kan kalo yang kaya gitu kemudian digunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum," tuturnya.

Tersangka-Pembuat-Website-Amerika-Serikat-Palsu.jpgTersangka Pembuat Website Amerika Palsu. (FOTO: Dok. Humas Polda Jatim)

Pada Oktober 2020 lalu, Polda Jatim juga telah mengamankan peretas situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jember. Hal ini menunjukkan bahwa di Jatim ada beberapa orang yang berpotensi dalam dunia IT namun kerap disalahgunakan. Menanggapi hal tersebut Hikmah mengatakan biasanya mereka yang memiliki kemampuan IT biasanya tergelitik melakukan hal demikian sebagai tantangan.

"Jadi di internal mereka ini saling menantang. Bisa ngga hack ini itu. Itu kan saling menantang antara mereka. Lalu tantangan itu gayung bersambut kemudian menjadi sebuah operasi. Yanh harus kita lakukan sebagai stakeholder saya pikir adalah bagaimana kemudian mencegah terjadi," jelas Hikmah.

Tersangka-Pembuat-Website-Amerika-Serikat-Palsu-2.jpgPolda Jatim saat ungkap kasus pembuat website Amerika Serikat palsu. (FOTO: Dok. Humas Polda Jatim)

Sehingga kata Hikmah, jika ada kasus yang sama seperti pembuat website AS palsu atau peretas website KPU Jember adalah tetap dilakukan penegakan hukum. Jika tidak maka nama Indonesia di mata Internasional akan buruk. Jika sudah menjalani hukuman maka harus dilakukan pembinaan.

"Yang sepeti ini ya harus ada pembinaan khusus dan dilakukan oleh lembaga khusus," tuturnya.

Hikmah mengatakan bahwa, Indonesia sering kali mengabaikan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK). "PKLK itu tidak hanya anak-anak yang dibawah rata-rata, namun juga diatas rata-rata. Itu juga mustinya negara memberikan afirmasi," tutup anggota Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) DPRD Jatim itu.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES