Hukum dan Kriminal

BREAKING NEWS! KPK Tetapkan Anggota DPRD Jabar Ade Barkah dan Siti Aisyah Tersangka Suap di Pemkab Indramayu

Kamis, 15 April 2021 - 18:27 | 122.10k
Konferensi pers KPK penetapan tersangka kasus suap di Pemkab Indramayu, yakni Ade Barkah dan Siti Aisyah. (FOTO: Tangkapan layar video chanel You Tube KPK)
Konferensi pers KPK penetapan tersangka kasus suap di Pemkab Indramayu, yakni Ade Barkah dan Siti Aisyah. (FOTO: Tangkapan layar video chanel You Tube KPK)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPRD Jawa Barat sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Provinsi (Banprov) di Kabupaten Indramayu, Kamis (15/4/2021).

Dua orang tersebut adalah Ade Barkah Surahman (ABS), anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA), anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019

Pimpinan KPK, Lili Pantauli Siregar, dalam konferensi pers melalui kanal You Tube KPK RI, mengatakan, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Indramayu pada 2019. 

Para pihak bersalah telah dijatuhi hukuman penjara, antara lain Supendi (mantan bupati Indramayu), Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono dan pengusaha bernama Carsa ES (pengusaha).

Perkara ini dikembangkan lebih lanjut pada Agustus 2020. KPK menetapkan ARM, anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan masih dalam proses persidangan.

"Dari persidangan, KPK memperoleh bukti yang cukup. Sejak Februari 2021 KPK telah meningkatkan status perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata pimpinan KPK, Lili Pantauli Siregar, dalam konferensi pers yang juga disiarkan melalui akun YouTube KPK, Kamis (15/4/2021).

Dua orang tersangka itu kata Lili adalah ABS anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan STA anggota DPRD Jabar 2019-2024.

Dalam persidangan dengan terdakwa Abdul Rozaq Muslim, terungkap bahwa mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani diduga menerima fee 3 persen agar mengalihkan bantuan keuangan Pemprov Jabar untuk daerah pemilihannya jadi ke Pemkab Indramayu saat dia menjabat anggota DPRD Jabar 2014-2019.

Siti berasal dari daerah pemilihan Bekasi dan Kota Depok dari Partai Golkar. Kini jadi Komisaris BJB Syariah.

Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yaitu :

a. ABS (Ade Barkah Surahman) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024.

b. STA (Siti Aisyah Tuti Handayani) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019

Menurut Lili, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Adapun konstruksi perkara, dijelaskan Lili, diduga telah terjadi :

Carsa ES meminta bantuan kepada sdr. Supendi, Omarsyah, Wempi Triyoso agar dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2017 s.d 2019.

Atas persetujuan itu, sdr. Carsa ES meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kab. Indramayu dimana proposal tersebut akan diperjuangkan oleh ABS selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan ARM selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya daftar tersebut dibawa oleh Carsa ES kepada ARM yang akan diteruskan kepada ABS untuk dipilih jalan yang menjadi prioritas untuk diperbaiki.

Setelah itu Carsa ES kembali bertemu Ferry Mulyadi selaku Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu dan menyampaikan daftar ruas jalan kabupaten yang sudah dipilih oleh ARM.

Setelah Ferry Mulyadi menyusun proposal kegiatan proyek jalan yang akan dikerjakan oleh Carsa ES, selanjutnya proposal tersebut diserahkan pada CARSA ES dan oleh Carsa ES proposal tersebut diserahkan kepada ARM untuk diurus dan diperjuangkan di DPRD Prov. Jawa Barat bersama dengan ABS.

Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS dan STA beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kab. Indramayu.

Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017 s.d 2019 yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 Miliar. 

Carsa ES bersepakat akan memberikan fee sebesar 3-5% kepada ARM dengan realisasi pemberian dari Carsa ES tersebut disesuaikan dengan keuntungan atas beberapa pekerjaan tersebut.

Atas jasanya kemudian Carsa ES juga diduga menyerahkan uang kepada ABS secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta.

Selain itu Carsa ES juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada ARM maupun melalui perantara dengan total sekitar sejumlah Rp 9,2 Miliar.

Dari uang yang diterima ARM tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Propinsi Jawa Barat lain diantaranya STA dengan total sebesar Rp1,050 Miliar;

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi maka untuk kepentingan penyidikan selanjutnya penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 04 Mei 2021. Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Terungkap di Persidangan

Dalam persidangan dengan terdakwa Abdul Rozaq Muslim, terungkap bahwa mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani diduga menerima fee 3 persen agar mengalihkan bantuan keuangan Pemprov Jabar untuk daerah pemilihannya jadi ke Pemkab Indramayu saat dia menjabat anggota DPRD Jabar 2014-2019.

Siti berasal dari daerah pemilihan Bekasi dan Kota Depok dari Partai Golkar. Kini jadi Komisaris BJB Syariah.

Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata,  Rabu (14/4/2021), disebutkan bahwa setiap anggota DPRD Jabar punya jatah lima kali mengajukan bantuan keuangan untuk daerah pemilihannya ke Pemprov Jabar lewat dana aspirasi DPRD Jabar.

Abdul Rozaq Muslim, yang dapilnya dari Indramayu, melobi Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah supaya bisa mengajukan lebih dari lima kali bantuan keuangan untuk Indramayu. Terdakwa Abdul Rozaq tersambung ke ruang sidang lewat video conference.

Untuk memuluskan agar Indramayu mendapat jatah bantuan lebih banyak, Abdul Rozaq Muslim menemui sejumlah anggota DPRD Jabar agar mau memberikan dana aspirasi ke Abdul Rozaq Muslim.

"Termasuk salah satunya adalah Siti Aisyah Tuti Handayani. Terdakwa kemudian meminta kepada anggota-anggota DPRD tersebut termasuk Siti, untuk memberikan jatah pengajuan dana aspirasi mereka, untuk dapat digunakan oleh Abdul Rozaq Muslim," ucap jaksa KPK, Feby Dwiyandospendy.

Adapun motif Abdul Rozaq Muslim memborong dana aspirasi DPRD Jabar ke Indramayu itu, setelah sebelumnya, diminta oleh pengusaha asal Indramayu, Carsa. Carsa merupakan terpidana korupsi suap pada Bupati Indramayu, Supendi.

Dalam program dana aspirasi itu, Carsa mengajukan proposal bantuan untuk proyek infrastruktur di Indramayu. Carsa meminta Abdul Rozaq Muslim supaya membantu meloloskannya.

"Terdakwa  menjanjikan kepada anggota-anggota DPRD yang diminta bantuannya  tersebut fee sejumlah uang sebesar 3%  s.d. 5% dari nilai keuntungan proyek yang diperoleh Carsa apabila semua  kegiatan yang diajukan proposalnya tersebut lolos dalam APBD maupun  APBD Perubahan (APBD-P)," ucap Feby.

Tidak tanggung-tanggung, ada 100-an paket proposal pekerjaan mayoritas perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan yang diajukan oleh Carsa lewat program dana aspirasi Jabar ini. Lewat bantuan Abdul Rozaq Muslim dan Ade Barkah, proyek itu disetujui.

"Bahwa terkait proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab  Indramayu yang didanai dari Banprov Jabar anggaran 2017-2018 dari Carsa seluruhnya berjumlah Rp 9,1 miliar," ucap Feby.

Feby menambahkan, perbuatan terdakwa Abdul Rozaq Muslim menerima uang dari Carsa supaya terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab  Indramayu sudah disepakati akan dikerjakan oleh CARSA ES yang didanai  dari Banprov Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2017 s.d. 2019.

Adapun Abdul Rozaq Muslim didakwa Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Bupati Indramayu Supendi dan dua anak buahnya yang sudah divonis bersalah. Supendi dan dua anak buahnya terbukti menerima suap dari Carsa.

Sebelumnya, diberitakan, Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020).

Penetapan tersangka terhadap ARM merupakan pengembangan kasus suap terkait pengaturan proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.

Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono dan pengusaha Carsa ES.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Tersangka anggota DPRD Jabar Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES