Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pembuat Website Amerika Serikat Palsu

Kamis, 15 April 2021 - 18:57 | 21.26k
Polda Jatim saat ungkap kasus website Amerika Serikat palsu, Kamis (15/4/2021). (Foto: dok. Humas Polda Jatim)
Polda Jatim saat ungkap kasus website Amerika Serikat palsu, Kamis (15/4/2021). (Foto: dok. Humas Polda Jatim)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dua orang warga negara Indonesia pembuat website Amerika Serikat palsu berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tersangka yakni SFR dan MZMSBP telah membuat 14 website palsu untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana bantuan untuk pengangguran warga negara Amerika senilai USD $2,000 setiap 1 data orang, dan juga untuk dijual lagi seharga USD$ 100 setiap 1 data orang. Sementara satu orang  berinisial S WNA India masih menjadi DPO.

"Proses ini dibuka oleh Ditreskrimsus yang bekerjasama dengan FBI yang telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Mabes Polri, Kasus ini diungkap karena hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus khususnya tim cyber,"  ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Kamis (15/4/2021).

POlda Jatim 1

Ia mengatakan bahwa tersangka pembuat website palsu ini menyebarkankan link website kepada masyarakat AS melalui sms blast.  Masyarakat AS yang percaya dengan website tersebut kemudian mengisi data yang ada pada website.

"Pengisian data-data itulah yang digunakan oleh tersangka untuk mengambil sejumlah uang. Yang mengisi data tersebut adalah sebagaian besar warga negara AS," ujarnya.

"Sehingga penyidik telah berhasil mendapatkan data bahwa ada 30.000 data dari 14 negara bagian yang telah terambil secara ilegal,"  tambahnya.

Data-data yang didapat dari warga tersebut oleh tersangka kemudian berikan kepada pemerintah AS untuk kemudian mencairkan dana bantuan Covid-19.

BB Polda Jatim

Keuntungan yang telah diterima oleh tersangka SFR selama melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebesar USD $30.000 atau sekitar Rp 420.000.000. Sementara keuntungan yang telah diterima oleh tersangka MZMSBP selama melakukan perbuatan tersebut sekitar Rp 60.000.000.

Polda Jatim menjerat tersangka pembuat website Amerika Serikat palsu itu dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 12 milaliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES