Peristiwa Nasional

Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei Diizinkan dan Diperlancar

Kamis, 15 April 2021 - 14:36 | 65.23k
Ilustrasi Mudik Lebaran. (foto: Dok TIN)
Ilustrasi Mudik Lebaran. (foto: Dok TIN)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah RI telah menetapkan larangan mudik untuk periode 6 hingga 17 Mei 2020. Sebelum itu pun mudik ternyata masih diizinkan oleh pihak kepolisian. 

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menyebutkan bahwa pihaknya akan membantu memperlancar pemudik yang melakukan perjalanan sebelum 6 Mei 2021.

"Kalau ada yang mudik awal ya silahkan saja, kita perlancar," kata Irjen Istiono saat meninjau skema penyekatan mudik Lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan.

Ia menyebutkan bahwa sebelum 6 Mei pemerintah tidak melarang warga melakukan perjalanan, termasuk mudik. Namun setelah 6 Mei sampai 17 Mei, ada aturan yang melarang hal tersebut.

Adapun warga yang melakukan mudik sebelum 6 Mei diminta tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.

"Setelah tanggal 6 Mei, mudik tidak boleh dan kita sekat. Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan operasi keselamatan, bertujuan untuk sosialisasi agar tidak mudik di tanggal 6 sampai 17 Mei," lanjut dia dikutip dari Antara.

Istiono menjelaskan bahwa Polri menggelar Operasi Keselamatan sebelum tanggal 6 Mei 2021. Operasi tersebut dilakukan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Terkait penyekatan jalur mudik ke luar wilayah Jakarta, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan setidaknya 24 titik penyekatan. Lokasi penyekatan tersebut terdiri dari jalan tol, jalan tikus, sampai terminal bus antarkota.

Dari 24 lokasi penyekatan jalur mudik tersebut, 8 di antaranya merupakan titik pos pengamanan. Sementara 16 lainnya adalah jalur tikus yang menghubungkan Jakarta dengan wilayah sekitar.

Berikut 8 lokasi pos pengamanan yang akan dibuat oleh Polda Metro Jaya:

Jalan Tol:
1. Tol arah Cikampek
2. Tol arah Merak

Jalan Arteri Non-tol:
1. Harapan Indah, Kota Bekasi
2. Jatiuwung, Kota Tangerang
3. Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi

Terminal Bus:
1. Pulogebang
2. Kampung Rambutan
3. Kalideres

16 Jalur Tikus yang Bakal Disekat:

Polres Kota Tangerang:
1. Lippo Karawaci
2. Batu Ceper
3. Jatiuwung
4. Ciledug
5. Kebon Nanas

Polres Tangsel
1. Puspiptek
2. Bitung

Polres Depok
1. Cibinong, Jati Jajar
2. Jalan Raya Ramby Kuning

Polres Bekasi Kota
1. Sumber Arta
2. Patung Garuda
3. Bentargebang

Polres Bekasi Kabupaten
1. Cibarusah
2. Kedung Waringin
3. Setu
4. Pebayuran.

Demikian jalur penyekatan dan aturan larangan mudik 2021.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES