Hukum dan Kriminal

Pegawai Dishub Lubuklinggau Dipecat karena Terbukti Pungli

Kamis, 15 April 2021 - 12:20 | 38.76k
Ilustrasi.
Ilustrasi.

TIMESINDONESIA, LUBUKLINGGAU – Pada Rabu, (14/04/2021), video petugas Dishub Lubuklinggau, Sumatra Selatan melakukan pungli ke sopir truk viral di medsos. 

Tampak dalam tayangan video yang berdurasi sekitar 30 detik itu memperlihatkan pegawai Dishub Kota Lubuklinggau tidak mau menerima uang Rp 30 ribu dan meminta uang dengan jumlah Rp50 ribu.

Dalam video itu sempat terjadi perdebatan. Bahkan petugas Dishub mengetahui aksinya direkam mencoba mematikan handphone tersebut namun gagal.

Pungli.jpgOknum Dishub Kota Lubuk Linggau diduga melakukan pungli. (Foto tangkapan layar video).

Kepala Dishub Kota Lubuklinggau, H Abu Ja'at mengatakan telah mengambil kebijakan terkait hal tersebut. Setelag melalui rapat, yang bersangkutan resmi dipecat. Surat pemecatan juga sudah ditandatangani

 "Indikasi kejadian itu di Pasar Kalimantan, terhadap oknum tersebut kami dari Dishub Lubuklinggau tidak ada toleransi, terpaksa kami pecat. Dia itu statusnya PHL K2, sudah lama," ucap H Abu Jaat, Kamis, (15/04/2021). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES