Hukum dan Kriminal

Kejari Pacitan Kejar Tersangka Lain Korupsi Perusda

Kamis, 15 April 2021 - 09:13 | 51.75k
Kajari Pacitan, Hendri Antoro saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)
Kajari Pacitan, Hendri Antoro saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PACITAN – Kejaksaan Negeri Pacitan (Kejari Pacitan) Jawa Timur mengajukan banding mengenai putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya yang menghukum Direktur Perusda Aneka Usaha Agung Hariyadi penjara 1 tahun 6 bulan penjara atas korupsi Rp 1 miliar. Dalam putusannya 2 Maret 2021, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya yang juga menghukum terdakwa dan denda Rp50 juta dan mengganti kerugian negara Rp 1 miliar.

Selain ajukan upaya banding, Kejari Pacitan tengah memburu orang yang diduga ikut terlibat secara hukum dalam kasus korupsi dana penyertaan modal Rp 1 miliar tersebut. Kejari Pacitan telah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.

"Putusan yang terahir tentu kita klarifikasi dengan resmi dengan klarifikasi dengan penyidikan apakah ada yang bertanggung jawab selain itu," kata, Kajari Pacitan, Hendri Antoro, Kamis (15/4/2021).

Hendri Antoro, mengatakan dalam penyidikan kali ini hanya ada dua pilihan yakni, ada keterkaitan atau tidak. Jika terbukti ada maka akan diproses secara hukum yang berlaku.

"Proses mencari apakah ada pihak lain yang bertangung jawab, pilihanya hanya ada 2 ada atau tidak. Cukup banyak yang kita panggil, agar tidak menganggu temen-temen yang berpuasa maka saya menganjurkan saat waktu buka sudah usai," imbuhnya.

Hendri Antoro menambahkan, penyidikan kali ini untuk mencari ada dan tidaknya orang lain yang bertangung jawab secara hukum.

"Kalau kearah mengalami kerugian negara kita belum mengarah kesana, hanya mencari apakah pihak lain ada yang kemungkinan ikut bertangung jawab," terangnya mengenai kasus korupsi di Perusda Aneka Usaha Pacitan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES