Hukum dan Kriminal

Sidang Perdana, Wali Kota Cimahi Non Aktif Didakwa Terima Rp 1,6 M

Rabu, 14 April 2021 - 19:08 | 15.33k
Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi oleh Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna di PN Tipikor Kota Bandung, Rabu (14/4/21). (FOTO: Arif/TIMES Indonesia)
Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi oleh Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna di PN Tipikor Kota Bandung, Rabu (14/4/21). (FOTO: Arif/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi oleh Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna, Rabu (14/4/21).

Dalam sidang dengan agenda dakwaan, Ajay didakwa menerima suap berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi. Ajay didakwa menerima suap hingga Rp 1,6 miliar.

Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. 

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000," ungkap Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan.

Jaksa menuturkan uang Rp 1,6 tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap. Uang tersebut diberikan dari Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda.

"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerak agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Budi.

Menurut Jaksa KPK, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay dengan maksud agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tidak dipersulit oleh Ajay yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selalu penyelenggara negara," jelasnya.

Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Wali Kota Cimahi non aktif dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B UU No 31 /1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES