Hukum dan Kriminal

Kejari Pamekasan: Berkas Sudah P21, Kasus Pemalsuan Dokumen KCM Siap Disidangkan

Rabu, 14 April 2021 - 17:12 | 50.65k
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, saat memegang berkas perizinan dugaan pemalsuan dokumen KCM Pamekasan(Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, saat memegang berkas perizinan dugaan pemalsuan dokumen KCM Pamekasan(Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan (Kejari Pamekasan) mengaku berkas perkara dugaan kasus pemalsuan dokumen UKL/UPL Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan sudah lengkap.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, menyatakan bahwa saat ini berkas perkara terkait KCM di Jalan Raya Sentol, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan ini sudah diperiksa jaksa peneliti dan sudah lengkap.

"Kalau mengenai berkas sudah lengkap, namun secara administratif belum P 21. Sekarang masih di buatkan P21 dakwaannya oleh pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan," terang Maelan.

Disinggung terkait hal krusial apa yang menjadi petunjuk jaksa, Maelan mengatakan hal itu seputar kelengkapan alat bukti.

"Seperti gambar-gambar maupun hal kecil lainnya. Kalau (petunjuk) itu sudah dilengkapi penyidik, tentunya dalam waktu dekat berkas perkara sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan guna disidangkan," tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ada 21 orang saksi. Nanti sebagian akan didatangkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan. "Nanti yang akan didatangkan ke pengadilan negeri saksi dan para ahli," sambungnya.

Ketika ditanya, apakah ada tersangka lain, maka pihak Kasipidum mangatakan suruh lihat di pengadilan nanti."Apakah menyangkut nama orang lagi selain HS itu. Nanti pembuktiannya di pengadilan," katanya.

Sebelumnya, direktur Lembaga Pembela Hukum, Abdul Bari, sebagai kuasa hukum pelapor atas nama KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham mengatakan tersangka HS diduga menjadi salah satu pemrakarsa pendirian KCM Pamekasan.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) bernomor : LP-B/283/VII/RES.1.9/2020/ RESKRIM/SPKT itu, Polres Pamekasan masih menetapkan satu orang sebagai tersangka, pihaknya tetap mendorong penyidik untuk menyeret pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam dugaan tindak pidana ini.

"Usut tuntas semua pihak yang terlibat dan segera limpahkan perkara ini ke pengadilan, agar tidak berlarut-larut sehingga para pihak bisa mendapatkan kepastian hukum. Yang pasti kasus ini akan kita kawal hingga tuntas, termasuk pula terkait status izin KCM," ungkap Abdul Bari.

Sebelumnya, Sutrisno selaku kuasa hukum KCM mengungkapkan dirinya belum mendapatkan info mengenai pelimpahan berkas dugaan pemalsuan dokumen KCM  ke kejaksaan negeri Pamekasan.

"Saya belum dapat informasi dari penyidik Polres Pamekasan dan Kejaksaan Negeri Pamekasan,"ungkapnya kepada TIMES Indonesia, Senin (12/04/2021).

Lebih lanjut, ia menjelaskan secara normatif mengenai penerapan pasal 263 KUHP menurut penjelasan dalam KUHP sebenarnya pihak-pihak yang tidak mengetahui menyangkut pembuatan dokumen tidak dapat dihukum.

"Sepengetahuan saya untuk pembuatan dokumen tersebut bukan dilakukan oleh pihak KCM termasuk asal usul dokumen atau gambar tersebut bukan berasal dari KCM," imbuhnya.

Sementara TIMES Indonesia saat mencoba mengonfirmasi Mulya Djayagraha, selaku Owner KCM Pamekasan, tidak pernah diangkat dan ketika coba mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya dibaca saja.

Diberitakan sebelumnya, Sutrisno selaku kuasa hukum KCM mengungkapkan, bahwa dirinya belum mendapatkan info mengenai pelimpahan berkas dugaan pemalsuan dokumen KCM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

"Saya belum dapat informasi dari penyidik Polres Pamekasan dan Kejaksaan Negeri Pamekasan," ungkapnya kepada TIMES Indonesia, Senin (12/04/2021).

Lebih lanjut, ia menjelaskan secara normatif mengenai penerapan pasal 263 KUHP menurut penjelasan dalam KUHP sebenarnya pihak-pihak yang tidak mengetahui menyangkut pembuatan dokumen tidak dapat dihukum.

"Sepengetahuan saya untuk pembuatan dokumen tersebut bukan dilakukan oleh pihak KCM termasuk asal usul dokumen atau gambar tersebut bukan berasal dari KCM," imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus pemalsuan dokumen dan pencatutan foto kiai dalam izin dokumen UPL/UKL milik KCM dilaporkan ke Mapolres Pamekasan pada 25 Agustus 2020 lalu.

Dalam laporan tersebut, ada foto KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham yang dicatut dengan keterangan sosialisasi KCM di Kabupaten Pamekasan. Padahal, dua foto tersebut, adalah foto saat para ulama membahas penyusunan buku akhlak pasca kejadian pemukulan guru di Sampang 2018 silam. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES