Gaya Hidup

Kemenkumham RI Dorong Penguatan Integrasi Hukum di Negara ASEAN

Rabu, 14 April 2021 - 14:54 | 35.36k
Menkumham RI Yasonna Laoly. (FOTO: Dok. TIMES Indoesia
Menkumham RI Yasonna Laoly. (FOTO: Dok. TIMES Indoesia

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham RI) mendorong negara-negara anggota ASEAN melakukan penguatan integrasi hukum karena bisa menjadi kunci untuk bersuara di komunitas internasional sekaligus upaya bangkit dari Covid-19.

"Agar integrasi ini lebih stabil, kredibel, dan efektif tentu dibutuhkan dasar hukum yang lebih mengikat," ucap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Integrasi hukum ASEAN berarti negara-negara yang menjadi anggota perlu mengharmonisasi hukum dan peraturan domestik masing-masing. Hal itu akan memperkuat sistem dan supremasi hukum di kawasan ASEAN secara keseluruhan, ujar Yasonna.

Di satu sisi Yasonna menyadari bahwa integrasi perangkat hukum negara-negara anggota ASEAN memiliki tantangan tersendiri akibat perbedaan sistem serta praktik hukum di masing-masing negara dalam mengadopsi hukum internasional.

Kendati demikian, kerja sama hukum antarnegara ASEAN yang sudah dimulai sejak penandatanganan perjanjian perdagangan bebas pada 1992 menunjukkan harmonisasi bukan hal yang tak mungkin dilakukan.

"Sejak penandatanganan Common Effective Preferential Tariff/ASEAN Free Trade Agreement, negara-negara anggota ASEAN sudah bekerjasama memerangi kejahatan trans-nasional, pencucian uang, perdagangan manusia, penyelundupan narkoba serta perompakan," kata Yasonna.

Kerja sama juga harus diperkuat dalam menghadapi pandemi Covid-19 sebagai tantangan global yang muncul akibat pandemi. Pemimpin negara-negara ASEAN telah menyatukan komitmen untuk memperkokoh sektor darurat kesehatan publik dan rencana pemulihan pasca-pandemi.

"Upaya ini membutuhkan kolaborasi pelaku industri, swasta dan pemangku kepentingan," ujar Guru Besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Terakhir, orang nomor satu di Kemenkumham RI ini mengatakan negara-negara anggota ASEAN harus terus memperkuat kerangka hukum dan kebijakan untuk mengelola respons terhadap Covid-19 termasuk upaya pemulihannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES