Peristiwa Daerah

Jam Kerja ASN Pemkab Pangandaran Selama Ramadan Diubah

Rabu, 14 April 2021 - 13:09 | 34.44k
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran Kusdiana saat memaparkan jam kerja ASN selama bulan Ramadan (Foto: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran Kusdiana saat memaparkan jam kerja ASN selama bulan Ramadan (Foto: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PANGANDARANPemkab Pangandaran Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran Nomor : 061.2/1093-Org.3/2021 Tentang Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran Kusdiana mengatakan, Surat Edaran yang diterbitkan merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021.

Selain itu juga terbit Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 65/OT 03/ORG Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sekretaris Daerah b

"Surat Edaran yang diterbitkan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan 1442 H/2021 M dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)," kata Kusdiana, Rabu (14/4/2021).

Kusdiana menambahkan, perlu penyesuaian jam kerja di bulan Ramadan1442 Hijriah bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran adalah sebagai berikut.

"Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja dari hari Senin sampai dengan Kamis, jam masuk kantor pukul 08.00 WIB," tambahnya.

Sedangkan jadwal jam untuk istirahat diberlakukan pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB dan jam pulang kantor pukul 15.00 WIB.

Untuk hari Jumat , jam masuk kantor pada pukul 08.00 WIB sedangkan jam istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB dengan jam pulang kantor pukul 15.30 WIB.

"Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam masuk kantor pukul 08.00 WIB dan istrahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB dengan jam pulang kantor pukul 14.00 WIB," terangnya.

Sedangkan untuk hari Jumat jam masuk kantor pada pukul 08.00 WIB dengan jam istrahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB dengan jam pulang kantor pukul 14.00 WIB.

"Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Layanan yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu," jelasnya.

Sementara para Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran wajib memantau pelaksanaan tugas selama bulan Ramadan serta tetap menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing masing.

"Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, harus mengatur jumlah pegawai yang bertugas kedinasan di kantor dan di rumah tempat tinggal dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," terangnya.

Kriteria tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES