Kopi TIMES

Pekerja Tanpa Jaminan Sosial, Taspen-Asabri Wajib Melebur BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 14 April 2021 - 14:21 | 54.57k
Moch Eksan, Pendiri Eksan Institute dan Anggota Komisi E DPRD Propinsi Jawa Timur Periode 2014-2019.
Moch Eksan, Pendiri Eksan Institute dan Anggota Komisi E DPRD Propinsi Jawa Timur Periode 2014-2019.

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Ada seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Hasin Abdullah mengungkapkan bahwa ada kepala dinas tenaga kerja belum menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pernyataan ini sontak menyingkap tabir adanya badan penyelenggara jaminan sosial yang tetap berjalan untuk Aparat Sipil Negara (ASN), dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri). Yaitu PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Pasca BPJS Ketenagakerjaan diberlakukan efektif sejak 1 Juli 2015, keberadaan PT Taspen dan PT Asabri harus diambil-alih sebagaimana ketentuan peralihan pada Pasal 57 Huruf e dan f Undang-undang Nomor 24/2011 tentang BPJS. Tapi ternyata, 5 tahun berlangsung, proses pengambil-alihan belum berjalan efektif. PT Taspen dan PT Asabri tetap menjalankan tugas sebagai penyelenggara program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun anggota ASN, dan penyelenggara program asuransi sosial dan pembayaran pensiun bagi anggota TNI/Polri. 

Padahal, amanah UU BPJS mewajibkan melebur dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi satu-satunya penyelenggara program jaminan ketenagakerjaan, baik jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) maupun jaminan kematian (JK).

Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan satu sisi, PT Taspen dan PT Asabri sisi lain, merupakan bukti bahwa konsolidasi struktural, manajerial dan finansial penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan belum selesai tuntas. Tuntutan yuridis dan politis mengharuskan "peleburan" cepat maupun lambat ke dalam satu wadah tersebut. Semua dimaksud untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan sistem, serta efektivitas dalam menyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Peleburan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan berpotensi menaikkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara drastis. Hal ini, mengingat jumlah ASN dan anggota TNI Polri relatif besar. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah ASN 4.168.118 aparat. Sementara, anggota TNI berdasarkan global fire power berjumlah 800.000 personel dan anggota Polri sebanyak 470.000 personel.

Dalam diskusi virtual bertajuk: "Penguatan Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja", Senin, 12 April 2021, Indrajid Nurmukti Asisten Deputi Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan, bahwa terjadi penurunan kepesertaan dari 34 juta  pada 2019 menjadi 27 juta pada 2020. ini merupakan dampak pandemi Covid-19 terhadap program jaminan sosial. Penurunan kepesertaan berakibat pada peningkatan jumlah tenaga kerja yang tanpa jaminan sosial. Jumlahnya sampai tembus 111 juta lebih atau setara 81,2 persen dari 138,22 juta tenaga kerja Indonesia.

Data di atas menggambarkan tenaga kerja Indonesia sangat riskan menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), lantaran bekerja tanpa jaminan sosial apapun. Resiko kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian harus ditanggung sendiri, sehingga beban sosial sang pekerja itu bertambah berat.Termasuk resiko bagi anggota keluarganya.

Sebagai contoh, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon), Pekerja Migran Indonesia (PMI), dalam menghadapi pandemi Covid-19, tak menerima program subsidi upah. Dimana hanya 12 juta  Pekerja Penerima Upah (PPU) mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan. Selebihnya, menghadapi kesulitan ekonomi sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Darurat kesehatan memukul ekonomi dunia. Pertumbuhan ekonomi nasional  minus 2,07 persen. Jawa Timur minus 2,39 persen, dan Jember minus 2,98 persen.

Oleh karena itu, alokasi dana penanggulangan pandemi Covid-19, bukan hanya belanja kesehatan tapi juga pemulihan ekonomi. Pada 2 tahun anggaran, pemerintah memploting Rp 1.098 triliun untuk bangkit dari keterpurukan kesehatan dan ekonomi. Pasalnya, keterpurukan yang disebut terakhir inilah yang menyebabkan banyak perusahaan gulung tikar dan buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Tingkat pengangguran terbuka (TPP) naik 1,84 persen menjadi 7,7 persen atau 9,77 juta. Pekerjaan yang terdampak Covid-19, 29,12 juta terdiri dari pengangguran, tidak berkerja dan pengangguran jam kerja, dan seterusnya.

Kondisi ketenagakerjaan di atas diperparah oleh ketaatan perusahaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang rendah. Dari 26,71 juta perusahaan hanya 488 ribu perusahan yang menjadi peserta. Ini berarti hanya 1,82 persen perusahaan melaksanakan kewajiban mendaftarkan buruh mendapatkan jaminan sosial. Sedangkan, 98,18 persen perusahaan "nakal", tak mendaftarkan pekerjanya. ini lantaran pembinaan dan penindakan tegas dari pemerintah terhadap sejumlah besar perusahaan nakal tersebut tak berjalan efektif.

Peningkatan kesadaran akan manfaat  perlindungan sosial bagi pekerja, tak bosan-bosannya terus dilakukan secara sinergis. Penguatan sinergisitas semua stakeholders adalah kata kunci untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah, serikat buruh dan pekerja itu sendiri harus bahu-membahu meningkatkan kepesertaan dan pelayanan manfaat.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki keuangan yang sehat daripada BPJS Kesehatan. Pada 2020, pendapatannya Rp. 73 triliun. Sementara pembayaran klaim Rp. 36 triliun. Ada surplus anggaran Rp. 37 triliuan. BPJS Kesehatan justru pada 2019 mengalami gagal bayar atas pengajuan klaim sebesar Rp 15,57 triliun. Pada 2020, BPJS Kesehatan baru dapat mengcover gagal bayar dengan menaikkan iuaran. Kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000. Kelas 2 dari Rp 57.000 menjadi RP 100.000. Dan kelas 3 dari Rp 25.000 menjadi Rp 35.000.

Akhirnya, untuk menutup tulisan ini, saya kutip kata bijak marketing jaminan sosial, "Gantilah kata masalah menjadi tantangan", kata "halangan menjadi kesempatan", "tidak mungkin menjadi mungkin", "tidak mampu menjadi mampu". Ayo kita pasti bisa, karena kita melindungi resiko atas kesehatan dan ketenagakerjaan kita sebagai aset terbesar bagi masa depan keluarga Indonesia".

***

*)Oleh: Moch Eksan, Pendiri Eksan Institute dan Anggota Komisi E DPRD Propinsi Jawa Timur Periode 2014-2019.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES