Peristiwa Daerah

Meski Sudah Online, Pelayanan SIM Manual dan Keliling Masih Tetap Ada

Rabu, 14 April 2021 - 07:45 | 27.84k
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono pada peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). (Foto: Dok. Humas Polri)
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono pada peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). (Foto: Dok. Humas Polri)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan meski SIM Online diluncurkan, pelanayan SIM manual dan keliling masih tetap ada.

Diketahui, aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) yang diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (13/04/2021) di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jakarta. Ini merupakan bentuk terobosan korlantas Polri dalam pemanfaatan teknologi informasi.

Menurut Kakorlantas, perpanjangan SIM A dan C secara online ini sangat memudahkan masyarakat yang mengerti teknologi.

“Perpanjangan SIM A dan SIM C ini hal yang baru. Ini buat orang-orang yang memang akrab teknologi saya pikir nggak ada masalah, bagi sebagian masyarakat kita bermasalah. Tapi kita semua akan akomodir,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/04/2021).

Kakorlantas mengungkapkan, aplikasi perpanjangan SIM secara online akan diberlakukan secara bertahap dan layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.

“SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kita laksanakan. jangan khawatir,” ujarnya.

Adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan aplikasi SIM Nasional Presisi ini cukup dengan mengunduh aplikasi yang bernama Digital Korlantas Polri di Playstore maupun AppStore.

Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email.

Setelah mendapatkan kode OTP, masyarakat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.

Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.

Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem Cashless. Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT. POS Indonesia.

Melalui pelayanan SIM Online one stop service ini, pelayanan SIM Nasional Presisi (SINAR) yang telah dibuat Korlantas Polri, bisa mempermudah pemohon pengguna layanan ini dari rumah masing-masing.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES