Hukum dan Kriminal

Polres Ciamis Tangkap Pengguna Tembakau Gorila Asal Pangandaran

Selasa, 13 April 2021 - 20:03 | 48.88k
Konferensi Pers Polres Ciamis atas kasus penggunaan tembakau gorila yang dilakukan AFS warga Kabupaten Pangandaran (Foto: Humas Polres Ciamis)
Konferensi Pers Polres Ciamis atas kasus penggunaan tembakau gorila yang dilakukan AFS warga Kabupaten Pangandaran (Foto: Humas Polres Ciamis)

TIMESINDONESIA, CIAMIS – Pengguna tembakau gorila asal Kabupaten Pangandaran ditangkap jajaran polisi. Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis, Polda Jabar.

Pelaku berinisial AFS merupakan penyalahguna narkotika sintetis jenis tembakau gorila di wilayah Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

"Pelaku ditangkap di sebuah rumah tepatnya di Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, pada Rabu (7/4/2021)," kata Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si.

Penangkapan terjadi dalam rangka pelaksanaan operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan selama 10 hari dari tanggal 4 hingga 13 April 2021.

Kapolres menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang resah dan curiga terhadap aktivitas AFS di wilayahnya.

"Pelaku kemudian diintai oleh anggota dan akhirnya saat sedang ingin menggunakan narkotika jenis tembako gorila pelaku ditangkap," tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip berisikan tembako warna merah yang diduga jenis tembako gorila. "Atas perbuatannya, AFS kami kenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES