Peristiwa Nasional

Aplikasi SIM Nasional Presisi Sudah Bisa Diunduh, Ini Cara Pemakaiannya

Selasa, 13 April 2021 - 19:42 | 149.66k
Infografis aplikasi Digital Korlantas Polri. (Foto: Tangkapan layar PlayStore)
Infografis aplikasi Digital Korlantas Polri. (Foto: Tangkapan layar PlayStore)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Korlantas Polri terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat. Diantaranya mempermudah masyarakat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja dengan menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR yang baru saja diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (13/04/2021).

Dalam sambutannya, Kapolri mengapresiasi inovasi yang dilakukan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono beserta jajaran Korlantas Polri yang telah berhasil membuat mempermudah masyarakat dalam pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan SIM C.

"Dengan adanya aplikasi SINAR ini, aparat nantinya bisa mewujudkan pelayanan kepolisian penegakan hukum yang tegas dan humanis, serta menghindari terjadinya interaksi yang kemudian menimbulkan penyalahgunaan wewenang," ucap Kapolri.

Aplikasi-SIM-Online-2.jpg

Kapolri pun menjelaskan, masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform Digital Korlantas Polri di Playstore maupun App Store.

“Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email,” papar Mantan Kabareskrim Polri ini.

Setelah mendapatkan kode OTP, masyakarat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Kapolri menerangkan, untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

"Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR," terang Mantan Kapolda Banten.

Aplikasi-SIM-Online-3.jpg

Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.

Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Polri menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.

Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem Cashless. Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar PT POS Indonesia.

Hadir dalam acara ini Kabaintelkam Polri Komjen Pol Paulus Waterpaw, Kalemdiklat Polri Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Syahardiantono, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono serta jajaran pejabat Korlantas Polri. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Syahroni dan Ketua Ombudsman Johanes Widijantoro.

Acara ini juga diikuti oleh para Kapolda dan Forkompida, mahasiswa dan masyarakat secara virtual. Aplikasi SIM Nasional Presisi ini sudah dapat dimanfaatkan di seluruh wilayah Indonesia. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES