Peristiwa Daerah

Terperosok Akibat Jalan Rusak, Warga Sidoarjo akan Gugat Bupati

Selasa, 13 April 2021 - 16:36 | 67.50k
Prayitno SH MH (FOTO: Dokumen pribadi)
Prayitno SH MH (FOTO: Dokumen pribadi)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa meninggal akibat jalan rusak dan jalan berlubang yang belakangan ini sering terjadi di Kabupaten Sidoarjo, mendapat perhatian khusus dari Prayitno SH MH, pegiat sosial asal Sidoarjo.

Warga Lemah Putro, Sidoarjo ini akan menggugat Bupati Sidoarjo dan Dinas terkait Pemkab Sidoarjo. Gugatan itu sesuai aturan yang tertuang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni UU 22 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, pasal 1 angka 5.

Prayitno B

"Dalam PP nomor 34 tahun 2006 jelas, Penyelenggara jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan. Dengan definisi tersebut sehingga dapat dipahami bahwa penyelenggara jalan menjalankan fungsi dari penyelenggaran jalan.

Sementara dalam pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jo. Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah tentang jalan disebutkan bahwa jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel," kata Prayitno

Dia menambahkan, jika perlu dipahami bahwa wewenang penyelenggaraan jalan ada pada pemerintah pusat, adalah presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana dimaksud di dalam UUD 1945. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, wali kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa Penyelenggaraan jalan umum oleh pemerintah dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang jalan.

Adapun penyelenggaraan penyelenggara jalan oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Sementara penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dan jalan desa dilaksanakan oleh bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk.

"Diperinci lagi bahwa pemerintah dalam wewenangnya untuk penyelenggaraan jalan secara umum meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan secara makro sesuai dengan kebijakan nasional. Penyelenggaran jalan secara umum meliputi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa. Jadi Bupati Sidoarjo dan Dinas Terkait bertanggung jawab atas tragedi kecelakaan akibat jalan rusak dan berlubang di Sidoarjo," kata Prayitno yang juga berprofesi sebagai lawyer ini kepada TIMES Indonesia, Selasa (13/4/2021).

Atas dasar dan pernah menjadi korban jalan rusak dan berlubang itulah yang mendasari Prayitno akan menggugat PMH Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. 

"Saya sendiri pernah terpelosok jalan berlubang di jalan raya Tulangan, saya mengajak warga dan keluarga korban meninggal akibat jalan rusak dan berlubang di kota Delta ini untuk bersama sama menggugat Bupati dan Dinas terkait Pemkab Sidoarjo," papar Prayitno.

Prayitno mengungkapkan jika penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Dalam UU Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi.

"Untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Apabila korban mendapatkan luka berat, akan dikenakan hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta," ungkap Prayitno

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Suyarno menegaskan jika warga korban kecelakaan akibat jalan rusak atau jalan berlubang di Kabupaten Sidoarjo, bisa menggugat Pemkab Sidoarjo.

"Keluarga korban bisa mengugat. Gugatan tersebut bisa ditujukan ke pihak pemegang tanggung jawab atas lokasi jalan rusak yakni Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air atau Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," tegas Suyarno.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES