Peristiwa Nasional

MUI Keluarkan Fatwa: Orang Terpapar Covid-19 Boleh Tidak Puasa

Selasa, 13 April 2021 - 15:10 | 26.22k
Ilustrasi - Pasien Covid-19. (FOTO: Chinatopix Via AP)
Ilustrasi - Pasien Covid-19. (FOTO: Chinatopix Via AP)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMUI kembali menerbitkan fatwa panduan penyelenggaraan ibadah di bulan puasa Ramadan dan Syawal 1442 H. Dimana, salah satu fatwanya adalah menyatakan, orang yang terpapar Covid-19 boleh tidak puasa.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadan dan Syawal 1442 H.

"Orang Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan mengqadhanya di hari yang lain saat sembuh," demikian bunyi fatwanya.

Berikut sejumlah panduan lain terkait pelaksanaan puasa Ramadan 2021 ini yang keluarkan oleh MUI.

1. Setiap mukallaf atau muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum), wajib melaksanakan ibadah puasa Ramadan kecuali ada uzur syar'i (segala halangan yang sesuai kaidah syari'at islam yang menyebabkan seorang mukallaf boleh tidak melakukan kewajiban).

2. Orang Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan meng-qadha-nya (mengganti) di hari yang lain saat sembuh.

3. Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa karena sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh atau karena renta sehingga tidak kuat puasa, maka ia terbebas dari kewajiban puasa dan tidak wajib meng-qadha-nya.

Akan tetapi, wajib membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan orang miskin sebesar 1 mud atau yang setara dengan 6 ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

4. Ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya, maka wajib meng-qadha-nya. b. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan diri dan bayinya, maka wajib meng-qadha-nya. c. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan bayinya, maka wajib meng-qadha-nya dan membayar fidyah.

5. Dalam hal orang Islam yang sakit dan tidak berpuasa Ramadan meninggal sebelum ada kesempatan meng-qadha puasa, maka ia tidak berdosa.

6. Buka bersama di rumah, di masjid, di kantor, atau tempat lain boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Demikian fatwa yang dikeluarkan oleh MUI soal panduan penyelenggaraan ibadah di bulan puasa Ramadan dan Syawal 1442 H. Salah satuadalah menyatakan bahwa orang yang terkena Covid-19 boleh tidak puasa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES