Pemerintahan

BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Sosialisasikan Inpres Jamsostek ke Instansi Terkait

Selasa, 13 April 2021 - 15:07 | 88.34k
Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO: BPJS Ketenagakerjaan for TIMES Indonesia)
Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO: BPJS Ketenagakerjaan for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BOJONEGORO – Menindaklanjuti Inpres Nomor 2 tahun 2021, Kantor BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Bojonegoro langsung melakukan sosialisasi Inpres Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) itu kepada instansi terkait.

Selain sejumlah instansi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto mengatakan, pihaknya juga akan melakukan audiensi dengan Bupati Bojonegoro, terkait Inpres tersebut.

"Dalam waktu dekat kami juga sedang mengagendakan audiensi ke Bupati Bojonegoro, Ibu Ana Muawanah untuk menyampaikan Inpres tersebut sekaligus berkoordinasi serta memohon arahan agar Inpres tersebut dapat berjalan efektif untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Kabupaten Bojonegoro," kata Dolik, Selasa (13/4/2021).

Dolik menambahkan, saat ini perusahaan di Bojonegoro yang telah mejadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.875 perusahaan dengan tenaga kerja sebanyak 44.703 peserta dan BPJamsostek Cabang Bojonegoro telah membayar klaim periode 1 Januari 2021 – 13 April 2021 sebesar Rp 25.686.305.345.

"Klaim tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan  Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun(JP) yang telah dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Untuk diketahui, implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali mendapat amunisi baru, pasalnya Presiden RI, Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Inpres 2 tahun 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan, termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Dalam Inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.

Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap 6 bulan.

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres ini serta akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.

BPJamsostek segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personil BPJS Ketenagakerjaan untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia

“Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan  pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan," tuturnya.

Anggoro menambahkan bahwa sosialisasi masif dipandang perlu karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.

"Semoga dengan adanya Inpres (Jamsostek) ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan," kata Direktur Utama BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES