Peristiwa Nasional

Presiden RI Jokowi Teken Keppres Tentang Cuti Bersama ASN 2021

Selasa, 13 April 2021 - 14:54 | 22.56k
Presiden RI Jokowi. (FOTO: Dok. Biro Pers Istana Kepresidenan)
Presiden RI Jokowi. (FOTO: Dok. Biro Pers Istana Kepresidenan)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPresiden RI Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi penetapan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk 2021.

Dalam Keppres itu disebutkan, cuti bersama ASN sebanyak dua hari, termasuk satu hari pada 12 Mei untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah dan 24 Desember 2021 terkait Hari Raya Natal.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," demikian dikutip dari salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Pada diktum kedua Keppres Nomor 7 Tahun 2021 tersebut, pemerintah menyatakan cuti bersama yang diberikan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. 

Sehingga pada diktum ketiga disebutkan bahwa ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum keempat Keppres Nomor 7 Tahun 2021 tentang cuti bersama ASN tahun 2021 yang ditandatangani Presiden RI Jokowi pada Jumat, 9 April 2021 lalu itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES