Pemerintah Kota Batu Tutup Panti Pijat dan Hiburan Malam
TIMESINDONESIA, BATU – Pemerintah Kota Batu selama bulan Ramadan 1442 H ini menutup tempat hiburan yang ada di kota wisata ini. Karena itu dipastikan Panti Pijat, Karaoke, Biliard serta jenis usaha yang ada di dalamnya juga ikut ditutup.
Hal itu yang termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Batu, nomor 440/136/422.013/2021 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/ tahun 2021 dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi, Senin (12/4/2021).
Dalam surat edaran tersebut juga diatur pembatasan jam operasional untuk Restoran, Café, Warung dan Usaha Sejenis. Selama bulan Ramadan ini jam operasional mereka dibatasi mulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Pada surat edaran tersebut juga diatur bahwa untuk tempat usaha yang menyiapkan makan dan minum ditempat paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang dipergunakan usaha.
“Untuk tempat usaha makanan minuman yang beroperasi siang hari, selama bulan puasa kita himbau untuk diberi tirai, kain atau sejenisnya, agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat masyarakat umum,” kata Wakil Wali Kota Batu, Ir Punjul Santoso SH MM.
Terkait dengan penjual takjil atau pembagian takjil gratis, SE ini membolehkan namun tempatnya dilarang menggunakan badan jalan.
SE ini juga melarang dilaksanakannya tabir keliling saat Idul Fitri dan membunyikan petasan selama bulan Ramadan.
Dalam SE tersebut wali kota juga meminta kepada Ketua RW dan RT di Kota Batu untuk meningkatkan keamanan lingkungan dan melaksanakan protokol kesehatan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |