Peristiwa Nasional

MUI Keluarkan Fatwa Pelaksanaan Ramadan 1442 H

Selasa, 13 April 2021 - 13:47 | 22.14k
Ilustrasi - MUI mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah Ramadan 1442 H. (Foko:  Dok. TIMES Indonesia)
Ilustrasi - MUI mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah Ramadan 1442 H. (Foko: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah Ramadan 1442 H dan Syawal tahun 2021. Salah satu fatwa yang disampaikan yakni terkait tes swab dan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. 

Fatwa MUI ini, disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021). Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal Tahun 1442 H.

Asrorun Ni'am mengatakan puasa Ramadhan harus dijalankan sebagai ikhtiar untuk mengatasi wabahCovid-19. Ikhtiar itu, kata Ni'am, bisa dilakukan secara lahir dan batin.

"Puasa Ramadhan harus dijadikan momentum untuk menguatkan ikhtiar mengatasi wabahCovid-19, baik ikhtiar lahir maupun batin. Ikhtiar lahir dengan terus menjaga protokol dalam melaksanakan ibadah, seperti pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Demikian juga vaksinasi sebagai upaya mewujudkan herd immunity," kata Ni'am.

Ni'am mengatakan ikhtiar itu harus dilakukan oleh umat. Sebab, usaha dan doa adalah salah satu cara yang ditempuh sebagai umat yang berketuhanan. Ia menjelaskan ikhtiar batin dengan meningkatkan ketakwaan, munajat dan doa kepada Allah SWT agar wabah segera diangkat. Keduanya harus ditempuh sebagai umat dan bangsa yang berketuhanan.

Sementara itu, dalam panduan MUI itu dijelaskan bahwa tes swab tidak membatalkan puasa. Melakukan vaksinasi Covid-19, juga tidak akan membatalkan puasa.

"Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karena itu, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi," demikian kutipan dari fatwa MUI.

Fatwa MUI juga mengajak umat Islam senantiasa mengikuti protokol kesehatan selama beribadah. Menjaga diri dari wabah dan penyakit, dan serta  merupakan bagian dari tujuan pokok beragama.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES