Entertainment

Pemerintah Diminta Serius Awasi Pemberian THR  

Selasa, 13 April 2021 - 09:17 | 35.96k
Ilustrasi Pekerja Pabrik. (foto: finance.detik)
Ilustrasi Pekerja Pabrik. (foto: finance.detik)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira meminta pemerintah betul-betul serius mengawasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan kepada karyawan tahun 2021.

Menurut Bhima, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) bisa bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengawasi pemberian THR. Salah satunya mereka bisa memanfaatkan Dinas Ketenagakerjaan di daerah.

Dia menjelaskan, peran Dinas Ketenagakerjaan di daerah sangat penting untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan di wilayah masing-masing. Jika pemerintah pusat serius menghimbau perusahaan membayar THR tanun 2021, maka mereka lembaga Dinas akan berkerja dengan baik.

"Dinas Ketenagakerjaan di daerah punya peran penting dalam memastikan perusahaan mematuhi peraturan THR tahun ini. Perlu pengawasan dengan cara sidak ke perusahaan atau melakukan random memilih pekerja sebagai sample untuk dimintai keterangan terkait pencairan THR," kata Bhima Yudhistira saat dihubungi TIMES Indonesia di Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Pria lulusan dari Faktultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada itu yakin, pemerintah akan berhasil menekan perusahaan agar membayar hak karyawan. Terutama di bidang Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Bhima, salah satunya kuncinya adalah pemerintah konsisten memberikan edukasi kepada pelaku usaha, terkait pentingnya THR bagi karyawan. Tujuannya agar implementasi pemberian THR betul-betul terlaksana.

Hal yang sama juga diungkapkan Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet. 

Dia memberikan solusi, agar pemerintah menyediakan kanal khusus secara daring, fuksinya sebagai laporan karyawan ketika ada kasus pembayaran THR tidak tepat sasaran.

Menurut Yusuf, pemerintah melalui Kemenaker RI perlu serius memikirkan implementasi pemberian THR 2021. Jika tidak efektif, maka karyawan akan menjadi korban.

"Kementerian Ketenagakerjaan perlu menyediakan saluran hotline dan situs resmi yang mudah diakses semua pihak sehingga pengawalan kasus pembayaran THR dilakukan secara ketat," kata Yusuf Rendy Manilet.

Yusuf juga menyarankan pemerintah memberikan stimulus selama satu bulan, bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19. Tujuannya agar mereka tetap membayar utuh uang THR karyawan.

Menurut Yusuf, subsidi bisa menambah kepastian pembayaran THR sekaligus menjadi stimulus baru dari pemerintah. Toh, pemberian stimulus THR hanya untuk sebulan saja.

"Subsidi THR dari pemerintah yang diperuntukkan bagi sektor terdampak, meskipun kebijakan ini akan memenuhi tantangan dari sisi penyediaan anggaran," kata Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES