Adv

BW Minta Pemerintah Godok Perda Terkait Perlindungan Hukum Terhadap Rakyat Miskin

Selasa, 13 April 2021 - 08:57 | 23.46k
Anggota DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang. (FOTO: Kusnadi/TIMES Indonesia)
Anggota DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang. (FOTO: Kusnadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONTANG – Anggota DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang (BW) minta Pemkot Bontang godok Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan hukum terhadap rakyat miskin.

Hal itu diungkapkan usai menghadiri Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ismail, Minggu (12/04/2021) lalu,

Menurut BW, masyarakat Bontang sangat membutuhkan bantuan hukum tersebut karena setiap negara wajib memberikan perlindungan untuk rakyatnya, termasuk bantuan hukum.

Politisi Partai Nasdem ini mencontohkan, ada salah satu warga yang mengambil kayu di hutan lindung yang tengah melewati proses hukum, pemerintah harus hadir.

Bakhtiar-Wakkang-dan-Faisal.jpgAnggota DPRD Kaltim, Ismail saat sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 bersama Anggota DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang dan Faisal (FOTO: Kusnadi/TIMES Indonesia)

“Ia belum mengetahui aturannya, bahwa ada regulasi yang melarang mengambil kayu di hutan lindung. Maka, disinilah pemerintah hadir untuk memberi perlindungan hukum,” terangnya kepada TIMES Indonesia.

BW berharap, pemerintah segera menggodok Perda yang mengacu pada Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Ismail mengungkapkan, Perda yang baru saja bisa disosialisasikan saat ini, pihaknya sedang mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim untuk menerbitkan Peraturan Gubernur. 

Dia menambahkan, produk hukum tersebut dipandang perlu bagi Legislator dapil Bontang, Kutim dan Berau ini untuk mendapatkan dukungan eksekutif.

"Kita dorong terus, ini kita anggap penting, persoalan Pandemi tidak boleh menghilangkan kebutuhan masyarakat apalagi menyangkut masyarakat tidak mampu," ucap Ismail.

Dia berharap, dengan terus disosialisasikan Perda tersebut, masyarakat bisa mendapatkan perlindungan hukum.

Sebagai informasi, dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 itu. juga hadir Anggota DPRD Bontang dari Partai Nasdem lainnya, Faisal.

Sejumlah narasumber pendamping juga turut serta mengupas Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut. Tampak lawyer dan praktisi hukum dari Samarinda Raja Irvan Sudirman dan Fatimah Ashary Amin Sepamet. (ADV)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES