Hukum dan Kriminal

Terdakwa Dugaan Penipuan Pembangunan Infrastruktur Tambang Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Senin, 12 April 2021 - 23:14 | 23.47k
Suasana sidang online terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang, Senin (12/4/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Suasana sidang online terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang, Senin (12/4/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang, Christian Halim akhirnya dituntut 30 bulan penjara atau 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (12/4/2021). Christian sempat menunda tiga kali persidangan karena alasan sakit.

Berkas tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan dan Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pada persidangan yang digelar secara daring di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 378 KUHPidana Jo pasal 372 KUHPidana. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar jaksa Sabetania saat membacakan berkas tuntutannya.

penipuan-pembangunan-infrastruktur-tambang-2.jpg

Perbuatan terdakwa yang dirasa menimbulkan kerugian terhadap seseorang dalam hal ini adalah korban pelapor yang membuat jaksa memberikan tuntutan tersebut. Selain itu, terdakwah juga tidak mengakui perbuatannya itu.

Pertimbangan selanjutnya adalah terdakwa belum pernah dihukum, sehingga dijadikan dasar oleh Jaksa sebagai pertimbangan untuk meringankan dalam menyusun berkas tuntutan.

Sementara itu anggota tim penasehat hukum, Jaka Maulana mengatakan bahwa tuntutan Jaksa tersebut akan dilakukan pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada Senin (19/4/2021) mendatang.

"Tidak cukup majelis, kami minta waktu sepekan untuk menyusun berkas pledoi," pinta Jaka dan dikabulkan majelis hakim.

Namun,  pinta Jaka ini sempat diperingatkan hakim agar tidak berupaya mengolor jadwal sidang perkara ini. Hal itu terjadi saat Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami berencana bakal menggelar sidang agenda pledoi pada Kamis (15/4/2021).

"Anda itu bagaimana, minta waktu sepekan, kita kabulkan, sekarang minta tambahan lagi. Jangan seperti itu, anda jangan mengolor-olor terus," tegas hakim Ni Made yang akhirinya diterima oleh Jaka.

Saat sidang telah usai, jaksa Novan menyampaikan bahwa tuntutan yang dijatuhkan tersebut sudah memenuhi semua unsur dalam pertimbangan pasal penipuan.

"Tuntutan disusun berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang itu memperhatikan asas-asas umum pemidanaan, kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum, sehingga kami menilai tuntutan yang kami ajukan sepadan dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa," urai jaksa Novan.

Mengingat, ancaman hukuman yang diatur pasal 378 KUHPidana dengan hukuman paling lama 4 tahun pidana penjara, jaksa menilai dalam mengajukan tuntutan pihaknya selalu memperhatikan asas kemanfaatan pemidanaan itu sendiri, kendati unsur-unsur pidana menurutnya telah terpenuhi semua.

"Kita memperhatikan adakah manfaat atau tidaknya terdakwa dijatuhi hukuman tinggi atau tidak?. Meskipun tuntutan kita 2 tahun 6 bulan, tapi itu masih membuka peluang bagi korban untuk melakukan upaya hukum perdata terkait kerugian materiil yang dideritanya yang ditimbulkan  akibat perbuatan terdakwa," beber jaksa.

Sedangkan, dalam berkas tuntutannya, jaksa menjelaskan secara detail seluruh unsur pasal 378 KUHPidana yang dijeratkan. Salah satunya, pengakuan terdakwa yang telah menggunakan dana diluar ketentuan  Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Selain itu, pengakuan terdakwa sebagai ahli tambang, sedangkan terungkap terdakwa tidak terverifikasi dan sebagai lulusan Sarjana Teknik Mesin. Pengakuan terdakwa sebagai kerabat Hance Wongkar, nyatanya bukan, merupakan masuk dalam unsur keadaan palsu yang menurut kami terpenuhi," tambah jaksa.

Tuntutan ini berhasil dibacakan, setelah sebelumnya gagal. Majelis hakim harus menunda sidang dikarenakan terdakwa mendadak mengeluh sakit sesaat jelang sidang digelar. Alasan sakit itu, merupakan kali ketiga terdakwa lakukan dan mengganggu jalannya agenda sidang menjelang masa tahanannya habis, pada 20 April 2021 mendatang.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES