Wisata

Pemprov dan Polda Maluku Utara Bersinergi Percepat Pemulihan Pariwisata

Senin, 12 April 2021 - 20:31 | 47.84k
Kadisparekraf Malut, Tahmid Wahab (kiri) bersama Kombespol Wandi Rustiawan menunjukkan dokumen PKS. (Foto: Fuad for TIMES Indonesia)
Kadisparekraf Malut, Tahmid Wahab (kiri) bersama Kombespol Wandi Rustiawan menunjukkan dokumen PKS. (Foto: Fuad for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TERNATE – Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Polda Maluku Utara tentang penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di destinasi wisata dan kampung tangguh.

Penanganan kerjasama ini dilakukan oleh Kadisparekraf, Tahmid Wahab dan Direktur Pamobvit, Kombes Pol Wandi Rustiawan bertempat di aula pertemuan Sorasa Resto, Ternate, Minggu (12/4/2021).

Tahmid pada kesempatan itu mengungkapkan sinergitas yang dibangun dengan Polda ini dalam rangka mendukung industri pariwisata dan ekonomi kreatif di tengah pandemi yang belum juga usai.

Menurutnya, untuk pengembangan wisata yang aman dan sehat maka perlu mendapat perhatian dan perlu diberdayakan dalam penerapan protokol kesehatan.

"Di lokasi wisata perlu perhatian apakah itu wisata alam, wisata non alam, wisata kuliner, atau wisata budaya, atau kombinasi dari beberapa wisata, protokol kesehatan harus diterapkan," ucap Tahmid

Dalam penerapan Prokes, Tahmid mengingatkan kepada pengelola destinasi wisata agar melakukan pembersihan dengan menyemprot disinfektan secara berkala. Terutama pada area sarana dan peralatan yang digunakan secara bersama-sama, dan juga fasilitas umum lainnya.

Sementara itu, Kombes Pol Wandi Rustiawan menyatakan pihaknya akan rutin melakukan pemantauan secara ketat di setiap destinasi wisata di setiap hari libur, serta bakal mengontrol para pengelola tempat wisata dalam menerapkan Prokes Covid-19.

"Disamping itu, aktivitas para pengunjung juga demikian, harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19," ujar Direktur Pamobvit Polda Malut, Kombes Pol Wandi

Hal itu kata Wandi mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES